Masing-masing pejabat OJK, termasuk Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, dan I.B. Aditya Jayaantara, memutuskan untuk mundur dari jabatan mereka di OJK pada hari Jumat terakhir bulan Januari 2026. Pengumuman ini dilakukan oleh ketiga pejabat tersebut, meskipun sebelumnya tidak mengungkapkan rencana untuk mengundur diri secara spesifik.
Menurut pernyataan resmi yang disampaikan oleh OJK pada sore hari, Mahendra menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral. Ia berpikir bahwa langkah ini dapat mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan dalam sektor jasa keuangan.
Tapi, OJK juga menjelaskan bahwa pengunduran diri dari ketiga pejabat tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK di bidang mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Oleh karena itu, tugas-tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut pernyataan resmi yang disampaikan oleh OJK pada sore hari, Mahendra menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral. Ia berpikir bahwa langkah ini dapat mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan dalam sektor jasa keuangan.
Tapi, OJK juga menjelaskan bahwa pengunduran diri dari ketiga pejabat tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK di bidang mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Oleh karena itu, tugas-tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.