ini saya pikir pasal-pasal tersebut di KUHAP baru itu nggak tepat banget... siapa yang bilang penyidik bisa bebas menangkap seseorang tanpa harus ngeresikin apakah seseorang benar-benar bersalah atau tidak? itu sama aja dengan sistem penjebakan dan nggak transparan juga... dan siapa yang bilang pasal 32 di KUHAP baru itu hanya mengingatkan jumlah alat bukti, tapi nggak ada kualitas atau kekuatan pembuktian? itu sama aja dengan sistem penipuan... dan pasal-pasal yang mengatur perpanjangan penahanan melalui koordinasi penyidik dan penuntut umum itu juga sama aja dengan sistem diskresi berlebihan... kalau kita ingin keadilan, kita harus memiliki kontrol yudisial yang lebih baik dan perlindungan atas kebebasan individu yang jelas. 
