Tiga mahasiswa dari universitas tertinggi di Indonesia melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan terhadap ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka berdua berstatus mahasiswa dan menilai bahwa beberapa pasal dalam KUHAP ini memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada penyidik, sehingga berpotensi melanggar hak konstitusional bagi warga negara Indonesia.