3 Mahasiswa Gugat KUHAP Baru, Khawatir Penyidik Sewenang-wenang

Tiga mahasiswa dari universitas tertinggi di Indonesia melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan terhadap ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka berdua berstatus mahasiswa dan menilai bahwa beberapa pasal dalam KUHAP ini memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada penyidik, sehingga berpotensi melanggar hak konstitusional bagi warga negara Indonesia.
 
Kira-kira sih apa yang akan terjadi kalau mereka berhasil mengajukan gugatan itu, tapi aku rasa sudah cukup lama sih ada perdebatan tentang keterlibatan mahasiswa di urusan hukum ini 🤔. Aku pikir seharusnya mereka harus lebih fokus pada kehidupan sehari-hari mahasiswanya yang banyak lagi masalahnya aja, gak usah terlalu bingung dengan urusan-urusan yang luas banget seperti ini 😂. Tapi aku juga paham kalau perlu ada seseorang yang ikut berjuang untuk keadilan dan hak konstitusional bagi rakyatnya, terutama kalau mereka benar-benar yakin dengan argumennya 💪.
 
aku pikir kalau mereka mahasiswa punya waktu untuk masuk ke MK sih? mungkin harus lebih fokus di universitas aja kayaknya 🤔. tapi jadi, gugatan terhadap KUHAP ini memang perlu dibahas, karena memang ada pasal yang memberi ketentuan yang terlalu luas untuk penyidik. tapi aku rasa ada cara lain yang lebih baik daripada gugatan langsung ke MK, kayaknya mereka bisa mencoba dialog dengan pemerintah dulu aja 💬.
 
aku pikir ini gampang banget sih.. mahasiswa nggak punya buku teks kan? mereka tahu apa itu kUHAP kok... kalau tidak ada kejadian seperti ini, maka gugatan mereka apa lagi artinya? tapi aku juga pikir, mungkin karena mahasiswa itu masih muda dan belum paham bagaimana sistem hukum di Indonesia... atau mungkin karena mereka benar-benar peduli dengan hak-hak warga negara... aku tidak tahu sih, tapi aku berharap mereka bisa membawa perubahan yang positif dari gugatan mereka.
 
aku rasa pihak mahasiswanya malah harus lebih bijaksana dulu 🤔 sebelum langsung mengajukan gugatan seperti itu. kalau ternyata pasal-pasal yang disebutnya tidak ada masalah, maka apa salahnya mereka bilang terus? dan ini bukan pertama kalinya pihak mahasiswa ingin berburu-berburu di Mahkamah Konstitusi, nanti gue rasa mahasiswa di Indonesia jadi bahan comedy 😂.
 
Mereka gugat MK tentang perubahan KUHAP di tahun 2025 🤔. Aku pikir kalau mahasiswa ini nggak salah dalam pendapatnya. Kalau benar-benar beberapa pasal yang ada di KUHAP ini memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada penyidik, itu bisa berarti hak konstitusional warga negara Indonesia bisa terpecah-pecah 🤕. Sepertinya perlu perhatian dari MK tentang hal ini. Aku harap MK bisa mengambil keputusan yang tepat dan seimbang untuk seluruh masyarakat Indonesia.
 
🤔 Saya pikir kalau ada mahasiswa yang mau menantang undang-undang baru itu, itu adalah tanda baik ya! Mereka ingin memastikan bahwa hak-hak rakyat tetap terjaga dan tidak dilanggar dalam proses hukum. tapi apa sih yang diusahakan oleh mereka ini? Apakah ada kekurangan dalam undang-undang tersebut yang perlu diperbaiki? Saya harap mereka bisa memberikan solusi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas 🤞
 
Sudah capek sekali aja gini... mahasiswa-nya punya niatan nggak baik kan? Melangkah ke MK untuk mengajukan gugatan terhadap ketentuan baru dalam KUHAP. Hmm, aku pikir sih kalau mereka lebih fokus banget buat mempelajari cara kerja sistem hukum di Indonesia daripada cari cara "menyelamatkan" hak mereka sendiri. Aku juga tidak yakin kalau pasal-pasal yang dimaksud itu sebenarnya memberikan kewenangan yang berlebihan kepada penyidik. Seharusnya mereka yang belajar ngejar hukum di universitas-nya aja, buat jadi ahli punya KUHAP ya... 🤔
 
ya kalau gugatan itu, aku pikir memang perlu dipertimbangkan. baru-baru ini, ada kejadian di kota saya yang terlalu sering aja penyidiknya berbohong dan menipu, tapi gak ada konsekuensi apa pun. tapi, kalau pasal-pasal itu benar-benar memberikan kewenangan yang luas, maka itu tidak adil sama sekali! kenapa mahasiswa itu kayaknya harus pergi ke MK? seharusnya kita yang pemerintah yang berani mengambil tindakan, bukan mahasiswa! tapi, aku rasa ini adalah contoh bagus bahwa warga negara bisa berbicara dan mempertanyakan hal-hal seperti ini. mungkin ini akan membuat kita semua lebih sadar dan hati-hati dengan kekuasaan yang kita berikan kepada pemerintah. aku harap mahasiswa itu berhasil dalam gugatan mereka! 🤞
 
Wah, aku rasa gugatan mereka bukan main-main, tadi kabar ini sedang viral di media sosial, kayaknya mahasiswa-mahasiswanya yang cerdas dan berani banget 🤓. Aku pikir pasal-pasal dalam KUHAP itu memang perlu ditinjau kembali, tapi aku rasa mereka harus lebih teliti lagi, kayak nggak mau menyerudukkan diri sendiri. Aku ingat ketika aku sedang studinya, kita punya KUHAP yang lebih tua, dan aku tidak pernah bermasalah sama sekali 🙃. Tapi, aku juga rasa mahasiswa-mahasiswanya ini bukan kebodohan, mereka memiliki alasan yang baik untuk mengajukan gugatan ini, dan aku harap MK bisa menyelesaikannya dengan cepat 😊.
 
aku pikir kalau mahasiswanya mau jadi hukum pidana siapa? mereka masih anak muda, belum punya pengalaman nyata. tapi jangan sabar sih, mungkin mereka sudah sangat cerdas dan punya ide yang tepat. aku setuju dengan mereka, kalau ketentuan baru itu memang memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada penyidik, itu tidak adil. tapi, aku rasa mahasiswanya harus lebih siap, sebelum mau mengejar hukum pidana, mereka harus punya pengalaman nyata sendiri.
 
Lihat-nye, ini kayaknya isu konstitusi yang serius banget! 🤔 KUHAP itu kayaknya perlu diawasi agar tidak jadi sarana untuk menyimpang dari hukum yang jernih. Saya pikir mahasiswa-mahasiswanya itu memiliki hak untuk mengajukan gugatan ini, karena mereka tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik undang-undang tersebut. Ini kayaknya serius, kalau kita tidak berhati-hati dengan hal ini, maka hak-hak konstitusional warga negara Indonesia bisa terancam! 😬 Saya setuju dengan mereka, karena saya juga pikir KUHAP itu perlu dijadikan sebagai topik pembicaraan yang lebih luas. Ini kayaknya salah satu contoh bagaimana hukum harus menjadi sarana untuk melindungi hak-hak orang lain, bukan memperkuat otoritas penyidik! 💪
 
ada sih yang jelas sih, KUHAP itu kayaknya harus diatur dengan lebih ketat! kalau seperti ini, apa salahnya mereka bisa dipaksa untuk membicarakan hal-hal kecil yang nggak penting sebenarnya? tolong jangan biarkan penyidik ini sembarang bebas kan? 🤯🚫
 
Mungkin kalau mereka masuk ke MK itu, mereka udah paham betapa tidak adilnya sistem kita deh... KUHAP ini kayaknya terlalu luas kan? Seperti siapa pun yang ada di dalamnya, bisa langsung dianggap bersalah dan dipenjarahan tanpa harus jelas apa yang udah dilakukannya. Itu kayaknya tidak adil lho... Dan kalau mereka berhasil mengajukan gugatan, mungkin itu berarti kita harus kembali ke awal lagi...
 
Gak percaya sih, mahasiswa itu jom ke MK, kalau di sini mereka harus lebih bijak dulu, nggak bisa langsung gugat pasal-pasal yang ada. Tapi aku rasa ini bukan masalah besar, kita udah terlalu banyak gugat-gugatan di sini, sih...
 
Kalau nanti Menteri Hukum itu buat UU baru lagi, siap-siap aja mahasiswa Indonesia ya 😒. Kalau memang pasal-pasal di KUHAP ini terlalu luas, maka giliran kalangan akademisi atau mahasiswa untuk mengajukan gugatan ya 🤓. Yang penting agaknya ada ketertiban dan keseimbangan dalam pembuatan undang-undang. Tapi kalau ternyata itu karena kita yang salah, maka wajar juga kita belajar dari kesalahan kita 😊.
 
Kira-kira apa yang ngebakar di pikiran mahasiswanya. Mereka mahasiswa nggak punya uang gini! Tapi aku rasa paham dengan perasaan mereka. KUHAP baru ini terlalu parah banget. Penyidik bisa laku apa saja tanpa harus ada sasaran yang jelas, itu tidak adil sama sekali! Mereka malah yang harus dibela, bukan penyidik! Aku rasa mahasiswanya nanti akan berhasil membuat perubahan di sana.
 
gak ada yang salah dengan kekhawatiran mahasiswa itu ya... kalau pasal KUHAP memberikan kewenangan yang terlalu luas, itu bukan baik-baik aja sih... biar tidak bisa dipertangkapi orang di lapangan, makanya mahasiswanya punya keinginan untuk mengajukan gugatan ke MK... tapi kita harus ingat bahwa itu proses yang panjang dan sulit, dan mahasiswa itu harus yakin dengan alasan mereka... tapi aku paham kalau ketika kita melihat dari perspektif mereka, ada hal-hal yang tidak beres di sana...
 
omg aku rasa kalau ini sih masalah besar banget... kalau pasal-pasal itu memberikan kewenangan yang terlalu luas pada penyidik, maka bisa jadi ada kasus-kasus yang salah diinvestigasi dan dilanggar hak konstitusi orang Indonesia... aku sendiri pernah ada kesempatan untuk ngobrol dengan suatu teman yang diprediksi akan dibawa ke pengadilan karena terlibat dalam kontes modeling, tapi ternyata dia tidak melakukan apa-apa yang salah... tapi pas diinvestigasi oleh penyidik, maka dia harus menghadapi hukuman yang sangat berat... aku rasa ini sih masalah yang perlu diwaspadai...
 
Wow 🤯, siapa tahu ceritanya ini benar-benar berdarah? Tapi, sebenarnya KUHAP itu kayaknya penting banget buat memadukin hukum pidana di Indonesia. Kalau pasal-pasal dalam undang-undang itu terlalu luas buat penyidik, toh bisa jadi korupsi atau kejahatan lainnya bisa berpotensi terjadi di masa depan 🚨
 
kembali
Top