Banyak Warga Negara Asing 'Nakal' di Jabodetabek, Imigrasi Tindak
Operasi Wirawaspada yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) selama 3-5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek berhasil menangkap 196 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenimipas untuk meningkatkan kualitas dan ketertiban penghuni Indonesia.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, selama operasi ini 229 WNA terdiri dari laki-laki dan perempuan yang diuji. Hasilnya, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, overstay, investor fiktif, dan sponsor fiktif.
Negara warganya yang paling banyak terjaring dalam operasi ini adalah Nigeria dengan 82 orang. Di posisi selanjutnya adalah WNA asal India (28 orang) dan Spanyol (21 orang). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA.
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Kemenimipas juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
Kemenimipas mengatur bahwa hanya warga negara asing berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh warga negara asing yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan.
Operasi Wirawaspada yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) selama 3-5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek berhasil menangkap 196 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenimipas untuk meningkatkan kualitas dan ketertiban penghuni Indonesia.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, selama operasi ini 229 WNA terdiri dari laki-laki dan perempuan yang diuji. Hasilnya, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, overstay, investor fiktif, dan sponsor fiktif.
Negara warganya yang paling banyak terjaring dalam operasi ini adalah Nigeria dengan 82 orang. Di posisi selanjutnya adalah WNA asal India (28 orang) dan Spanyol (21 orang). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA.
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Kemenimipas juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
Kemenimipas mengatur bahwa hanya warga negara asing berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh warga negara asing yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan.