"3 Hari Operasi, Imigrasi Tindak 196 WNA 'Nakal' di Jabodetabek"
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kemenegeri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sebanyak 196 warga negara asing (WNA) yang dianggap "nakal" melakukan pelanggaran keimigrasian telah ditindak. Operasi ini dilaksanakan selama kurun waktu 3-5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek.
Menurut Pelatut Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dari total 229 WNA yang terjaring, 196 orang di antaranya ditemukan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Pernyataan ini didukung oleh data yang menunjukkan bahwa sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal.
"Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran," kata Yuldi dalam keterangan tertulis. Pada jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay tinggal melebih batas izin, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.
Negara WNA yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi ini adalah Nigeria dengan jumlah 82 orang, diikuti oleh WN asal India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA.
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
Kata Yuldi, "Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan."
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kemenegeri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), sebanyak 196 warga negara asing (WNA) yang dianggap "nakal" melakukan pelanggaran keimigrasian telah ditindak. Operasi ini dilaksanakan selama kurun waktu 3-5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek.
Menurut Pelatut Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dari total 229 WNA yang terjaring, 196 orang di antaranya ditemukan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Pernyataan ini didukung oleh data yang menunjukkan bahwa sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal.
"Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran," kata Yuldi dalam keterangan tertulis. Pada jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay tinggal melebih batas izin, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.
Negara WNA yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi ini adalah Nigeria dengan jumlah 82 orang, diikuti oleh WN asal India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA.
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
Kata Yuldi, "Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan."