Operasi Wirawaspada Jabodetabek: 196 WNA Dituduh Nakal, Berbagai Pelanggaran Keimigrasian Dilaporkan
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) selama beberapa hari terakhir, sebanyak 196 warga negara asing (WNA) di Jabodetabek dituduh melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenimipas untuk memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia.
Menurut pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, operasi ini menemukan 229 WNA, termasuk 203 orang laki-laki dan 26 perempuan. Setelah pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, investor fiktif, dan sponsor fiktif.
Negara WNA yang memiliki jumlah WNA terbanyak dalam operasi ini adalah Nigeria dengan 82 orang, diikuti oleh India dengan 28 orang dan Spanyol dengan 21 orang. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA.
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Kemenimipas juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
Pengawasan yang dilakukan oleh Kemenimipas memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Namun, ada risiko bahwa WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan dapat menyebabkan masalah bagi masyarakat Indonesia.
Menurut Yuldi, pelanggaran keimigrasian oleh WNA dapat memiliki dampak yang signifikan, seperti penyalahgunaan izin tinggal yang dapat mempengaruhi ekonomi negara, serta perusahaan PMA fiktif yang dapat membahayakan investasi dan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, Kemenimipas harus terus berupaya untuk menangani masalah ini dan memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia.
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) selama beberapa hari terakhir, sebanyak 196 warga negara asing (WNA) di Jabodetabek dituduh melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenimipas untuk memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia.
Menurut pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, operasi ini menemukan 229 WNA, termasuk 203 orang laki-laki dan 26 perempuan. Setelah pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, investor fiktif, dan sponsor fiktif.
Negara WNA yang memiliki jumlah WNA terbanyak dalam operasi ini adalah Nigeria dengan 82 orang, diikuti oleh India dengan 28 orang dan Spanyol dengan 21 orang. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA.
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Kemenimipas juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
Pengawasan yang dilakukan oleh Kemenimipas memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Namun, ada risiko bahwa WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan dapat menyebabkan masalah bagi masyarakat Indonesia.
Menurut Yuldi, pelanggaran keimigrasian oleh WNA dapat memiliki dampak yang signifikan, seperti penyalahgunaan izin tinggal yang dapat mempengaruhi ekonomi negara, serta perusahaan PMA fiktif yang dapat membahayakan investasi dan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, Kemenimipas harus terus berupaya untuk menangani masalah ini dan memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia.