"196 Warga Negara Asing 'Nakal' di Jabodetabek, Imigrasi Tindak dengan Teguran"
Pada operasi yang berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi menindak 196 warga negara asing (WNA) yang dituduh melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Jabodetabek. Operasi ini dilakukan oleh tim imigrasi yang khusus memeriksa WNA dan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal, dengan jumlah 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran. Ini termasuk overstay (tinggal melebih batas izin) dan investor fiktif.
Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi ini, dengan jumlah 82 orang atau meliputi 35,8 persen dari keseluruhan WNA yang diamankan. India dan Spanyol juga memiliki jumlah besar WNA yang terjaring dalam operasi ini.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Operasi Wirawaspada ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
"Kami ingin memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia," kata Yuldi. "Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan."
Pada operasi yang berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi menindak 196 warga negara asing (WNA) yang dituduh melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Jabodetabek. Operasi ini dilakukan oleh tim imigrasi yang khusus memeriksa WNA dan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal, dengan jumlah 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran. Ini termasuk overstay (tinggal melebih batas izin) dan investor fiktif.
Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi ini, dengan jumlah 82 orang atau meliputi 35,8 persen dari keseluruhan WNA yang diamankan. India dan Spanyol juga memiliki jumlah besar WNA yang terjaring dalam operasi ini.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi kantor imigrasi yang berhasil menjaring WNA terbanyak dengan jumlah 65 WNA, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Operasi Wirawaspada ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.
"Kami ingin memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia," kata Yuldi. "Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan."