Polisi Jawa Barat yang terlibat dalam kasus Affan Kurniawan, menurut kemudian Kabid Humas Polda Jawa Barat, menghadapi sanksi etik dan administratif yang seharusnya dijalankan oleh majelis kepengawasan (KKEP). Putusan tersebut diberikan kepada mantan Bintara Angkutan yang menjabat sebagai Kapten Brimob Polri Affan Kurniawan.
Sanksi etik yang diberikan kepada Affan Kurniawan meliputi pernyataan bahwa pelanggarannya merupakan perbuatan tercela, serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Di samping itu, untuk sanksi administratif, Affan ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Erdi, seorang pegawai Polri yang tidak disebutkan namanya, mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota. Menurutnya, sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi ini bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Menurut Erdi, Polri ingin memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polri, termasuk Affan Kurniawan.
Sanksi etik yang diberikan kepada Affan Kurniawan meliputi pernyataan bahwa pelanggarannya merupakan perbuatan tercela, serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Di samping itu, untuk sanksi administratif, Affan ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Erdi, seorang pegawai Polri yang tidak disebutkan namanya, mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota. Menurutnya, sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi ini bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Menurut Erdi, Polri ingin memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polri, termasuk Affan Kurniawan.