Tiga Brimob Terbukti Etik Lalu Mengancam Profesionalisme, Polri Menetapkan Sanksi
Dalam upaya menguatkan kode etik dan profesionalisme di dalamnya, Majelis KKEP (Komite Kesopanan, Kejujuran, dan Kemakmuran) Polri telah menjatuhkan sanksi etik dan administratif terhadap tiga anggota Brimob yang terlibat dalam skandal Affan Kurniawan.
Dalam sidang yang dihadiri oleh mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya, yang tercatat menjadi korban dari skandal tersebut, tiga anggota Brimob tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini termasuk pernyataan bahwa setiap anggota yang terlibat dalam skandal tersebut harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi administratif yang diberikan adalah penempatan di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri selama 20 hari. Penempatan ini telah berlangsung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
"Putusan KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Erdi, Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat. Menurut dia, sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
"Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga," tambahnya.
Dengan menjatuhkan sanksi etik dan administratif ini, Polri berkomitmen untuk menguatkan profesionalisme dan kesopansantunan di dalamnya.
Dalam upaya menguatkan kode etik dan profesionalisme di dalamnya, Majelis KKEP (Komite Kesopanan, Kejujuran, dan Kemakmuran) Polri telah menjatuhkan sanksi etik dan administratif terhadap tiga anggota Brimob yang terlibat dalam skandal Affan Kurniawan.
Dalam sidang yang dihadiri oleh mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya, yang tercatat menjadi korban dari skandal tersebut, tiga anggota Brimob tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini termasuk pernyataan bahwa setiap anggota yang terlibat dalam skandal tersebut harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi administratif yang diberikan adalah penempatan di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri selama 20 hari. Penempatan ini telah berlangsung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
"Putusan KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Erdi, Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat. Menurut dia, sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
"Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga," tambahnya.
Dengan menjatuhkan sanksi etik dan administratif ini, Polri berkomitmen untuk menguatkan profesionalisme dan kesopansantunan di dalamnya.