Tiga Anggota Brimob Dijatuhi Sanksi Etika dan Administratif Setelah Melindas Pengemudi Ojek Online
Tiga anggota Brimob yang dinyatakan melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus lalu, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi etika dan administratif.
Sidang etik yang digelar sejak tanggal 1-3 Oktober 2025 ini menilai bahwa ketiga anggota Brimob tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif, yang meliputi permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
Ketiga anggota Brimob tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus lalu. Mereka dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu komandan kompi mereka dan demosi selama 7 tahun terhadap sopir kendaraan taktis yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas.
Sanksi etika dan administratif tersebut diberikan kepada Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Ketiga anggota Brimob ini telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Tiga anggota Brimob yang dinyatakan melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus lalu, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi etika dan administratif.
Sidang etik yang digelar sejak tanggal 1-3 Oktober 2025 ini menilai bahwa ketiga anggota Brimob tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif, yang meliputi permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
Ketiga anggota Brimob tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus lalu. Mereka dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu komandan kompi mereka dan demosi selama 7 tahun terhadap sopir kendaraan taktis yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas.
Sanksi etika dan administratif tersebut diberikan kepada Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Ketiga anggota Brimob ini telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.