3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Affan Disanksi Minta Maaf dan Patsus

Tiga Anggota Brimob Dijatuhi Sanksi Etika dan Administratif Setelah Melindas Pengemudi Ojek Online

Tiga anggota Brimob yang dinyatakan melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus lalu, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi etika dan administratif.

Sidang etik yang digelar sejak tanggal 1-3 Oktober 2025 ini menilai bahwa ketiga anggota Brimob tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif, yang meliputi permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Ketiga anggota Brimob tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus lalu. Mereka dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu komandan kompi mereka dan demosi selama 7 tahun terhadap sopir kendaraan taktis yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas.

Sanksi etika dan administratif tersebut diberikan kepada Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Ketiga anggota Brimob ini telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
 
Pecah baliknya ketiga anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan itu serasa keliru sih. Kalau sapa-siapa bisa melakukan hal seperti itu, tolong dihukum setidaknya 20 tahun penjara. 20 hari Patsus gak cukup banget sih. Apalagi kalau korban Affan itu sudah wafat. Sanksi yang diberikan sifatnya terlalu ringan. Gue rasa lebih sakit hati kalau sanksinya lebih berat.
 
Itu benar-benar kekecewa banget ya! Sanksi yang diberikan itu agak jarang sekali bagi pelaku tindakan seperti itu, tapi setidaknya ada proses sidang dan penilaian dari KKEP yang membuat ketiga anggota Brimob ini menerima putusan. Aku rasa ini perlu diperhatikan agar tidak terulang lagi kejadian yang tragis terhadap Affan Kurniawan. Juga, aku harap Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David dapat belajar dari kesalahan mereka dan menjadi contoh bagi rekan-rekannya di Polri untuk selalu menjunjung tinggi profesi dan moral sebagai pejabat. 🤔
 
🤔 Gue pikir kalau ini juga bisa terjadi di mana-mana, nih... Aksi unjuk rasa yang tidak terkendali itu memang bisa mengejutkan orang, tapi apa lagi yang bisa kita harapkan dari Brimob yang jadi pihak pelindung? Sepertinya ada kesalahpahaman tentang bagaimana cara melindungi pengemudi ojek online. Misalnya, kalo mereka melindas Affan itu karena ketakutan atau apa? 🙄
 
Kisah ini membuat aku ingat kembali saat-saat aktivismku di masa lalu, ketika kita berjuang untuk hak-hak masyarakat dan memperjuangkan keadilan. Aku tidak percaya kalau masih banyak orang yang tidak peduli dengan apa yang terjadi sekitarnya, hanya hanya nontrol nanti aja sih. Itu juga kira-kira apa yang terjadi saat Affan tewas itu. Dan sanksi yang diberikan kepada mereka? Yang paling parah adalah demo, 7 tahun demo... Itu apa yang membuat aku merasa sedih dan kecewa, karena aku pikir bahwa kita semua telah belajar dari kesalahan-kesalahan itu.
 
🤕 Kenapa punya kekerasan di aksi unjuk rasa ya? Jangan biarkan orang terluka karena tidak mau diperdebatkan. Sanksi yang diberikan itu wajar juga, tapi apa yang ada sini adalah pelanggaran etika dan administratif, jangan lupa bahwa ada komandan yang penderitaan Affan Kurniawan ini... Mungkin kalau kita lihat dari sudut pandang mereka, apa yang salah dengan mereka? Tapi memang harus ada batas untuk menghormati hak-hak masyarakat. Sanksi yang diberikan itu seharusnya juga berdampak pada peningkatan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan konflik yang baik.
 
ini sanksi yang diberikan kepada mereka seharusnya juga berlaku bagi kita semua, kalau bisa jadi mereka harus menjadi contoh bagi kita semua untuk selalu menghormati hukum dan norma yang ada. tapi apa yang terjadi adalah mereka ini masih bisa masuk polri setelah melakukan pelanggaran seperti itu. kayaknya ada yang harus berubah di dalam sistem ini ya...
 
gak sabar banget sih aksi brimob itu! nggak bisa dipungut tahan lagi ketiga orang itu kayak gini... melanggar etika dan sanksi apa lagi? kalau tidak mau diperbaiki, kayaknya harus jatuhan lebih beratnya. toh 20 hari Patsus yang terlalu ringan banget! gimana caranya brimob bisa sampai seperti ini? harus ada perubahan dari atasan ya, agar jadi contoh bagi yang lain.
 
Pernah baca pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri? Sebenarnya kunci dari pasal tersebut adalah mengutamakan hak asasi manusia, keamanan, dan keselamatan. Ketika itu ada kasus korban yang tewas karena pelanggaran, apa yang terjadi adalah sanksi penempatan dan pemberhentian tidak hormat? Jangan lupa juga ada perawatan bagi korban!
 
🤔 Hmm, rasanya perlu diwaspadai ya... pengguna online terutama ojek online, karena sering kali menjadi target penindasan dari kepolisian. Tapi kini juga ada yang melanggar etika sebagai pejabat kepolisian, jadi bisa jadi pemerintah akan lebih hati-hati dalam mengelola kasus seperti ini. Sanksi yang diberikan juga cukup berat, 20 hari di Patsus itu tidak sedikit banget... 🤷‍♂️
 
kak, aku pikir hal ini wajar banget. ternyata ada yang jujur, tapi juga ada yang salah sekali! kalau mereka jadi korup dan tidak peduli dengan apa yang terjadi di masyarakat, maka harus dihukum. tapi, aku rasa penjatuhan sanksi etika dan administratif ini agak ringan untuk korban Affan. 7 tahun demo? itu wajar sekali!
 
🤔 Kita liat aja siapa yang memanggil pasien di rumah sakit? Atau siapa yang memutuskan siapa yang akan mendapatkan sanksi? Kode etik itu nggak asal dari mana, sih? Apakah benar-benar ada aturan yang harus diikuti oleh Brimob, atau ini cuma cara untuk menutup mulut mereka? Sanksi etika dan administratif itu nggak berarti apa-apa jika tidak ada kejadian seperti ini. Mungkin itu hanya cara untuk membuat Polri terlihat baik-baik saja 🤷‍♂️
 
Aku pikir ini sangat buruk ya... pelanggaran etika yang dilakukan oleh 3 orang itu memang tidak bisa diterima. Mereka harus belajar dari kesalahan mereka dan jangan lupa tentang kejujuran dan integritas dalam menangani situasi unjuk rasa. Aku harap sanksi yang diberikan bisa menjadi pelajaran bagi mereka untuk menjadi lebih bijak di masa depan. 🙏
 
wahhhh itu kaget banget yaudah brimob ini bikin bingung aja siapa yang salah kan ternyata ada 3 orangnya yang salah loh 🤦‍♂️. aku rasa sanksi ini pas banget, harus dihormati dan diikuti oleh semua pejabat polri. tapi aku juga senang bisa nonton live sidang kkep ini via tv, hehehe 😂. tolong brimob seperti ini jangan lupa memaafkan diri aja kalau salah kan kita semua pasti bisa salah 🙏.
 
Gue pikir kasus ini cukup parah banget, tapi gue juga ngerti kalau polisi harus bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahan mereka. Sanksi etika dan administratif yang diberikan kepada tiga anggota Brimob ini agak berat, tapi gue rasa lebih baik dari sanksi pemberhentian yang diberikan pada komandan kompi mereka. Gue harap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi polisi untuk selalu menjaga profesionalisme dan menghormati hak-hak masyarakat. 🙏
 
Pengamatan saya ketika membaca kabar tentang 3 orang Brimob yang diberhentikan karena pelanggaran etika saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta, bukan hanya itu lagi, salah satu komandan mereka juga diberhentikan tanpa hormat. Saya merasa ini sudah cukup serius, tapi masih perlu diperhatikan bagaimana ketiga orang tersebut ini harus menerima sanksi yang tepat dan apa yang bisa dilakukan untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi di masa depan 🤔💡
 
Mana ya, kalau Brimob bisa ditekan begitu keras karena melindas pengemudi ojek online, itu kan sangat tidak adil! Sanksi yang diterimapun terlalu berat, 20 hari Patsus? itulah yang bikin korban merasa kesal, jangan lagi buat korban lebih marah. Perlu diingat, ada yang salah tapi juga harus ada kompromi, seperti biaya tebusan atau rehabiliasi, bukan sekadar sanksi berat yang bisa menghancurkan diri.
 
Kurang aji nih! Sanksi etika dan administratif terhadap tiga anggota Brimob itu masih terlalu ringan banget. 20 hari Patsus? Gimana caranya mereka bisa fokus pulen dalam waktu 20 hari nih? Dan putusan tersebut berdasarkan apa? Apakah ada bukti yang cukup bahwa ketiga orang itu memang melakukan pelanggaran? Semua terasa seperti penindasan yang sama dengan yang dilakukan oleh polisi kejam, tapi ini terjadi di luar aksi unjuk rasa. Aku rasa perlu ada langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa sanksi tersebut tepat dan adil. 🤔
 
Makasih keterangannya, ternyata ada penanganan unjuk rasa di Jakarta yang salah 🙅‍♂️. Ternyata ada 3 orang Brimob yang melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi etika dan administratif. Sayangnya, korban pengemudi ojek online Affan Kurniawan tewas akibat demosi 😔. Sanksi ini seharusnya diberikan kepada pelaku yang salah, bukan kepada korban 🤷‍♂️. Biarlah Brimob ini belajar dari kesalahan-kesalahan mereka dan jangan pernah melanggar kode etik lagi 💡.
 
kembali
Top