Hari ini, 29 Januari 2026, 24 terdakwa kasus demo riuh di Jakarta akhirnya akan menjalani sidang putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, hakim akan membacakan putusan kasus Demonstrasi Agustus yang melibatkan 24 terdakwa. Kasus ini pertama kali dibawa ke pengadilan pada tanggal 20 November 2025.
Menurut Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, sidang tersebut akan membahas putusan kasus dengan tiga perkara. Dalam perkara nomor 689 terdapat dua terdakwa, yaitu Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan. Sedangkan dalam perkara nomor 673 hanya terdapat satu terdakwa, yaitu Neosowa Rezeky.
Sementara itu, dalam perkara nomor 691 ada 21 terdakwa yang akan dibicarakan oleh hakim. Beberapa di antaranya adalah Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, dan lain-lain.
Sebelumnya, Arpan Ramdani telah menyampaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, menunjukkan bahwa posisinya dalam kasus ini tidak adil. Menurutnya, ia dan teman-temannya terpojok oleh keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa yang telah direkayasa sejak awal perkara.
Kasman Sangaji, pengacara Arpan Ramdani, juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penyidikan dalam kasus ini dipaksakan untuk membenarkan konstruksi perkara, bukan mengungkap kebenaran materiil atas peristiwa demo yang terjadi pada Agustus lalu.
Menurut Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, sidang tersebut akan membahas putusan kasus dengan tiga perkara. Dalam perkara nomor 689 terdapat dua terdakwa, yaitu Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan. Sedangkan dalam perkara nomor 673 hanya terdapat satu terdakwa, yaitu Neosowa Rezeky.
Sementara itu, dalam perkara nomor 691 ada 21 terdakwa yang akan dibicarakan oleh hakim. Beberapa di antaranya adalah Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, dan lain-lain.
Sebelumnya, Arpan Ramdani telah menyampaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, menunjukkan bahwa posisinya dalam kasus ini tidak adil. Menurutnya, ia dan teman-temannya terpojok oleh keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa yang telah direkayasa sejak awal perkara.
Kasman Sangaji, pengacara Arpan Ramdani, juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penyidikan dalam kasus ini dipaksakan untuk membenarkan konstruksi perkara, bukan mengungkap kebenaran materiil atas peristiwa demo yang terjadi pada Agustus lalu.