Pemerintah menetapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan dinaikkan, bahkan hingga pertengahan tahun 2026 mendatang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah telah menambah dana operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp 20 triliun untuk tahun depan, sehingga anggaran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 69 triliun. Ini diutamakan sebagai kebutuhan baru BPJS Kesehatan.
"Jadi bukan (pemutihan). Itu kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, kita ganti Rp 20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026," kata Menteri Keuangan tersebut.
Rencana ini diingatkan setelah total tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencatat sekitar Rp 10 triliun dengan jumlah peserta yang menunggak 23 juta orang. Namun, tidak ada rencana untuk mengumumkan penghapusan tunggakan masyarakat yang tidak mampu.
"Jadi bukan (pemutihan). Itu kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, kita ganti Rp 20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026," kata Menteri Keuangan tersebut.
Rencana ini diingatkan setelah total tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencatat sekitar Rp 10 triliun dengan jumlah peserta yang menunggak 23 juta orang. Namun, tidak ada rencana untuk mengumumkan penghapusan tunggakan masyarakat yang tidak mampu.