Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Presiden RI, Joko Widodo telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri sejak tahun 2015. Menurut keputusan tersebut yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 15 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta, peringatan hari ini memiliki makna penting dalam mengenang kontribusi kaum santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Gagasan untuk menetapkan Hari Santri sendiri diluncurkan oleh ratusan santri pondok pesantren di Malang pada tahun 2014. Kala itu, Joko Widodo yang kemudian menjadi Presiden RI berkomitmen untuk mengadopsi gagasan ini dan menetapkan tanggal 1 Muharram sebagai hari ini. Namun, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya menentukan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Tentu saja, ada beberapa alasan mengapa tanggal 22 Oktober dipilih. Menurut keterangan resmi Kemenag (Kementerian Agama RI), tanggal ini dipilih karena memiliki nilai sejarah yang kuat. Pada tanggal 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari, pendiri Nahdlatul Ulama dan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur, mengeluarkan fatwa yang dikenal sebagai Resolusi Jihad. Fatwa ini mengajak setiap umat Islam untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.
Resolusi tersebut kemudian menjadi simbol perjuangan kaum santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dengan demikian, pemerintah RI merasa wajar menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri untuk mengenang dan meneruskan peran santri dalam membela bangsa.
Menurut keputusan yang ditandatangani oleh Presiden pada tahun 2015, terdapat tiga poin penting yang menjadi dasar pertimbangan penetapan Hari Santri. Pertama, ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan. Kedua, pemerintah ingin meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Ketiga, tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia.
Pada tahun ini, pemerintah RI mengusung tema "Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia" untuk Hari Santri 2025. Melalui Hari Santri 2025, pesantren diharapkan dapat terus eksis, mengisi ruang publik, dan mempererat jejaring antar-pesantren, baik di tingkat nasional maupun global.
Gagasan untuk menetapkan Hari Santri sendiri diluncurkan oleh ratusan santri pondok pesantren di Malang pada tahun 2014. Kala itu, Joko Widodo yang kemudian menjadi Presiden RI berkomitmen untuk mengadopsi gagasan ini dan menetapkan tanggal 1 Muharram sebagai hari ini. Namun, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya menentukan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Tentu saja, ada beberapa alasan mengapa tanggal 22 Oktober dipilih. Menurut keterangan resmi Kemenag (Kementerian Agama RI), tanggal ini dipilih karena memiliki nilai sejarah yang kuat. Pada tanggal 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari, pendiri Nahdlatul Ulama dan Pondok Pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur, mengeluarkan fatwa yang dikenal sebagai Resolusi Jihad. Fatwa ini mengajak setiap umat Islam untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.
Resolusi tersebut kemudian menjadi simbol perjuangan kaum santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dengan demikian, pemerintah RI merasa wajar menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri untuk mengenang dan meneruskan peran santri dalam membela bangsa.
Menurut keputusan yang ditandatangani oleh Presiden pada tahun 2015, terdapat tiga poin penting yang menjadi dasar pertimbangan penetapan Hari Santri. Pertama, ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan. Kedua, pemerintah ingin meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Ketiga, tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia.
Pada tahun ini, pemerintah RI mengusung tema "Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia" untuk Hari Santri 2025. Melalui Hari Santri 2025, pesantren diharapkan dapat terus eksis, mengisi ruang publik, dan mempererat jejaring antar-pesantren, baik di tingkat nasional maupun global.