Demi Mengurangi Kapasitas Penjara, 21 Tertakwa Kasus Kerusuhan Agustus Bisa Lepas Setelah 1 Tahun.
Hari ini, di pengadilanPN Jakarta Pusat, 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 divonis pidana10 bulan penjara. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani selama para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
Pengadilan ini dibuka untuk menjatuhkan hukuman kepada 21 terdakwa yang mencoba menyerang pejabat yang bertugas saat aksi demonstrasi. Di antaranya, perusahaan Arpan dan Adriyan, dua dari tiga korban yang berusaha menghancurkan mobil Polisi.
Kedua puluh satu terdakwa tersebut antara lain Eka Julian Syah Putra,M.Taufik Efendi,Deden Hanafi,Fahriyansah,Afri Koes Aryanto,Muhammad Tegar Prasetya,Robie Bagus Triyatmojo,Fajar Adi Setiawan,Riezal Masyudha,Ruby Akmal Azizi,Hafif Russel Fadila,Andre Eka Prasetio,Wildan Ilham Agustian,Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer,Imanu Bahari Solehat alias Ari,Muhammad Rasya Nur Falah,Naufal Fajar Pratama,Ananda Aziz Nur Rizqi,Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah,Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri dan Salman Alfarisi.
Hari ini, di pengadilanPN Jakarta Pusat, 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 divonis pidana10 bulan penjara. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani selama para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
Pengadilan ini dibuka untuk menjatuhkan hukuman kepada 21 terdakwa yang mencoba menyerang pejabat yang bertugas saat aksi demonstrasi. Di antaranya, perusahaan Arpan dan Adriyan, dua dari tiga korban yang berusaha menghancurkan mobil Polisi.
Kedua puluh satu terdakwa tersebut antara lain Eka Julian Syah Putra,M.Taufik Efendi,Deden Hanafi,Fahriyansah,Afri Koes Aryanto,Muhammad Tegar Prasetya,Robie Bagus Triyatmojo,Fajar Adi Setiawan,Riezal Masyudha,Ruby Akmal Azizi,Hafif Russel Fadila,Andre Eka Prasetio,Wildan Ilham Agustian,Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer,Imanu Bahari Solehat alias Ari,Muhammad Rasya Nur Falah,Naufal Fajar Pratama,Ananda Aziz Nur Rizqi,Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah,Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri dan Salman Alfarisi.