Pemerintah menetapkan pidana 10 bulan penjara untuk 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 yang menyebabkan bencana alam. Tapi berbeda dengan biasanya, para terdakwa tidak perlu menghabiskan masa pengawasan selama satu tahun di balik tangan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perlawanan ke pejabat yang bertugas saat aksi demonstrasi. Salah satunya terhadap pelaku yang menyebabkan kerusakan properti.
Sementara itu, dalam putusan tersebut, para terdakwa diberi kesempatan untuk tidak menjalani masa pengawasan selama satu tahun jika tidak melakukan tindak pidana lagi.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perlawanan ke pejabat yang bertugas saat aksi demonstrasi. Salah satunya terhadap pelaku yang menyebabkan kerusakan properti.
Sementara itu, dalam putusan tersebut, para terdakwa diberi kesempatan untuk tidak menjalani masa pengawasan selama satu tahun jika tidak melakukan tindak pidana lagi.