2 WN Australia Bunuh WN Australia di Bali Dituntut 18 Tahun Bui

Pengadilan Negeri Denpasar mengutuk dua warga negara Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dengan hukuman 18 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana. Kedua korban, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, juga warga negara Australia.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hal ini terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada tanggal 14 Juni 2025.

Jaksa menolak mengizinkan para terdakwa berbicara sendiri dalam sidang. Menurut jaksa, kedua korban meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka akibat aksi para terdakwa.

Namun, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Jaksa juga menyebutkan bahwa aksi para terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.

Pengadilan Negeri Denpasar juga menemukan bukti-bukti yang mendukung tuduhan ini. Di antaranya adalah 3 butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, dan 1 palu jenis hammer panjang 85 sentimeter.

Hukuman 18 tahun penjara untuk kedua terdakwa dianggap memadai oleh jaksa. Menurut jaksa, hukuman ini dapat menghentikan aksi para terdakwa yang menimbulkan bahaya bagi masyarakat Bali.
 
wahhh... ini nggak enak banget! siapa yaudah warga negara australia, tapi apa punya dia di indonesia harusnya ikut hukuman sama-sama, kan? tapi aku rasa 18 tahun penjara kurang dari yang pantas, kalau korban bisa mati dan saksi juga luka-luka... mungkin pengadilan should mempertimbangkan lagi ya
 
Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou pasti orang-orang yang sangat beruntung banget. 18 tahun penjara bisa dihabiskan dengan santai-santai di tempat penjara, kan? Atau bisa jadi mereka akan belajar bagaimana cara membuat makanan yang enak dari resep-resep ibu-ibu di sana... 🤣 Dan siapa tahu, mungkin mereka juga bisa belajar bagaimana cara tidak menembaki seseorang yang tidak ingin ditembaki 😂.
 
ini udah kayaknya terjadi di Bali sih... pembunuhan berencana sapa lagi bisa melakukannya? kalau kan ada 2 korban juga warga negara Australia, apa artinya sih bahwa mereka tidak peduli dengan nyawa orang lain? aku rasa pengadilan ini harus benar-benar tegas dan menghukum mereka dengan hukuman yang tepat. 18 tahun penjara memang sudah cukup untuk menghentikan aksi para terdakwa, tapi aku harap ini tidak menjadi contoh bagi orang lain di masa depan...
 
ini cerita kriminal yang jujur-saja, pengadilan ngariguin 2 warga Australia, mau kejahatan apa pun, harus bertanggung jawab 🤦‍♂️. siapa tahu mereka kan bisa belajar dari kesalahan dan jangan mencoba lagi untuk melukai orang lain, tapi sekarang hukuman sudah terikat. tapi apa yang paling penting, korban-korban yang already mati, tidak akan pernah kembali ke hidup, itu lah yang harus diingat 💔.
 
Gue pikir ini ada sesuatu yang tidak beres... apa arti mereka bisa langsung diadili dan dinyatakan bersalah tanpa ada kesempatan untuk membenarkan diri sendiri? gue rasa ini seperti permainan undang-unding, nih... tapi sih, kalau benar-benar terdakwa bilangnya bukan karena niat jahat, maka gue setuju dengan hukuman 18 tahun. tapi, apa kalau ada yang tidak sepenuhnya bisa membenarkan diri sendiri? apa kalau ada yang salah dari sudut pandang mereka? gue rasa perlu ada proses yang lebih luas dan jujur... 🤔
 
Gue pikir 18 tahun penjara gak cukup sekali, kalau gak ada hukuman yang lebih berat lagi, maka kalau terus terjadi seperti itu, kemana nanti keamanan di Bali? Gua tahu gue tidak menyayangi keduanya, tapi aksi mereka itu memang sangat membahayakan. Mungkin gue tidak bisa mengerti sih bagaimana rasanya mengetikkan senyum ke wajah korban, tapi kalau gak ada hukuman yang berat, maka semuanya hanya akan berkecamuk lagi.
 
Kekasih brokeng ini, aku rasa penjara 18 tahun itu cukup aduh aduh. Mereka sudah bunuh dua korban, siapa tahu lagi korban apa yang mati? Aku senang sekali pengadilan bisa menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menghukum mereka. Tapi, aku rasa hukuman itu perlu lebih berat, karena aksi mereka sangat membahayakan masyarakat Bali. Aku harap mereka bisa belajar dari kesalahan mereka dan tidak pernah melakukan hal seperti ini lagi 🤕
 
Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou pasti harusnya sudah sadar dengan konsekuensi tindakan mereka 🤦‍♂️. 18 tahun penjara memang hukuman yang cukup lama, tapi mungkin tidak akan cukup untuk menghentikan aksi-aksi seperti ini di masa depan 😔. Pulau Bali pasti sangat indah, tapi juga harusnya memiliki keamanan yang baik 🛡️. Aku harap kedua korban bisa dikembalikan ke dunia nyata, dan para terdakwa bisa belajar dari kesalahannya 🤞
 
kembali
Top