Pengadilan Negeri Denpasar mengutuk dua warga negara Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dengan hukuman 18 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana. Kedua korban, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, juga warga negara Australia.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hal ini terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada tanggal 14 Juni 2025.
Jaksa menolak mengizinkan para terdakwa berbicara sendiri dalam sidang. Menurut jaksa, kedua korban meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka akibat aksi para terdakwa.
Namun, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Jaksa juga menyebutkan bahwa aksi para terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.
Pengadilan Negeri Denpasar juga menemukan bukti-bukti yang mendukung tuduhan ini. Di antaranya adalah 3 butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, dan 1 palu jenis hammer panjang 85 sentimeter.
Hukuman 18 tahun penjara untuk kedua terdakwa dianggap memadai oleh jaksa. Menurut jaksa, hukuman ini dapat menghentikan aksi para terdakwa yang menimbulkan bahaya bagi masyarakat Bali.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hal ini terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada tanggal 14 Juni 2025.
Jaksa menolak mengizinkan para terdakwa berbicara sendiri dalam sidang. Menurut jaksa, kedua korban meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka akibat aksi para terdakwa.
Namun, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Jaksa juga menyebutkan bahwa aksi para terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.
Pengadilan Negeri Denpasar juga menemukan bukti-bukti yang mendukung tuduhan ini. Di antaranya adalah 3 butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, dan 1 palu jenis hammer panjang 85 sentimeter.
Hukuman 18 tahun penjara untuk kedua terdakwa dianggap memadai oleh jaksa. Menurut jaksa, hukuman ini dapat menghentikan aksi para terdakwa yang menimbulkan bahaya bagi masyarakat Bali.