Dua tersangka kasus korupsi Inhutani V, yaitu Direktur PT Paramutra Mulia Langgeng Djunaidi Nur dan asisten pribadi Djuanidi Nur Aditya Simaputra, telah dinyatakan siap untuk diperdagangkan di pengadilan. Mereka akan menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Tiga orang hakim yang akan mengawal jalannya persidangan telah ditunjuk, yaitu Teddy Windyartono sebagai ketua majelis, Nur Sari Baktiana sebagai hakim anggota, dan Mulyono Dwi Putranto sebagai hakim anggota. Mereka akan membaca dakwaan terhadap dua tersangka kasus ini pada Selasa 11 November 2025.
Dalam kasus korupsi Inhutani V ini, telah ditemukan bukti uang suap sebesar SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar yang diberikan oleh Direktur PT Paramutra Mulia Langgeng Djunaidi Nur kepada Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady untuk memuluskan kerja sama pengelolaan 55.157 hektare kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Selain uang tunai, Dicky Yuana juga diduga menerima sejumlah fasilitas pribadi dari Djunaidi Nur salah satunya adalah permintaan mobil baru senilai Rp2,3 miliar.
Tiga orang hakim yang akan mengawal jalannya persidangan telah ditunjuk, yaitu Teddy Windyartono sebagai ketua majelis, Nur Sari Baktiana sebagai hakim anggota, dan Mulyono Dwi Putranto sebagai hakim anggota. Mereka akan membaca dakwaan terhadap dua tersangka kasus ini pada Selasa 11 November 2025.
Dalam kasus korupsi Inhutani V ini, telah ditemukan bukti uang suap sebesar SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar yang diberikan oleh Direktur PT Paramutra Mulia Langgeng Djunaidi Nur kepada Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady untuk memuluskan kerja sama pengelolaan 55.157 hektare kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Selain uang tunai, Dicky Yuana juga diduga menerima sejumlah fasilitas pribadi dari Djunaidi Nur salah satunya adalah permintaan mobil baru senilai Rp2,3 miliar.