Kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dua terdakwa kasus demonstrasi kerusuhan pada Agustus 2025 lalu, Muhammad Azril dan Neo Soa Rezeki, divonis pidana penjara sebesar 7 bulan oleh majelis hakim.
Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana di muka umum dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, seperti perusakan milik aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan, kedua terdakwa dinyatakan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan.
"Keduanya berlaku sopan dalam persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan," kata Saptono Setiawan.
Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana di muka umum dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, seperti perusakan milik aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan, kedua terdakwa dinyatakan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan.
"Keduanya berlaku sopan dalam persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan," kata Saptono Setiawan.