Pemanggilan 2 Terdakwa Kasus Demonstrasi Kerusuhan Agustus Lalu Diadili, Dibacakan Vonis 7 Bulan Penjara
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kamis (29/01/2026), dua terdakwa kasus demonstrasi kerusuhan Agustus lalu, Muhammad Azril dan Neo Soa Rezeki, divonis pidana 7 bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Saptono Setiawan.
Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa dianggap bersalah secara sah karena melakukan perusakan milik aparatur sipil negara (ASN) di instansi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tersebut melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dengan menggunakan batu.
"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Azril karena perannya dalam kasus ini yang merupakan salah satu terdakwa yang berperan langsung dalam melakukan tindakan kekerasan terhadap ASN," ujar Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan.
Kemudian diucapkan juga oleh hakim, "Menjatuhkan pidana kepada Neo Soa Rezeki karena perannya sebagai salah satu terdakwa yang bersama dengan Azril melakukan tindakan kekerasan terhadap ASN."
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kamis (29/01/2026), dua terdakwa kasus demonstrasi kerusuhan Agustus lalu, Muhammad Azril dan Neo Soa Rezeki, divonis pidana 7 bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Saptono Setiawan.
Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa dianggap bersalah secara sah karena melakukan perusakan milik aparatur sipil negara (ASN) di instansi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tersebut melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dengan menggunakan batu.
"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Azril karena perannya dalam kasus ini yang merupakan salah satu terdakwa yang berperan langsung dalam melakukan tindakan kekerasan terhadap ASN," ujar Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan.
Kemudian diucapkan juga oleh hakim, "Menjatuhkan pidana kepada Neo Soa Rezeki karena perannya sebagai salah satu terdakwa yang bersama dengan Azril melakukan tindakan kekerasan terhadap ASN."