Persidangan dugaan kepemilikan 12 paket sabu di Rutan Salemba mengungkapkan keterangan para terdakwa yang diduga terkait dengan kejadian tersebut. Dalam persidangan kali ini, 2 dari 6 terdakwa yang diduga terlibat saling membantah keterkaitan mereka dengan 12 paket sabu.
Terdakwa I, Asep, menyatakan bahwa bungkus rokok berisi sabu bukan miliknya. Dia menuturkan saat penggeledahan dilakukan pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, kamar hunian Blok E1 tidak hanya ditempati dirinya sendiri. Ada delapan orang di dalam kamer itu.
“Di situ bukan hanya saya, ada delapan orang di dalam kamar itu,” ujar Asep di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Asep menjelaskan bahwa petugas lapas mendatangi kamer dan menanyakan lemari miliknya. Saat dia diminta membuka kasur, petugas menemukan bungkus rokok berisi sabu. Namun, dia menilai tidak masuk akal jika barang tersebut adalah miliknya.
“Kalau memang ini punya saya, ada di kasur saya, saya tidak mungkin angkat itu kasur. Hanya orang bodoh yang bisa angkat kasur mengasih tahu barang bukti itu,” ucap Asep.
Sementara itu, Terdakwa II Adrian Bastio juga membantah kepemilikan 12 paket sabu tersebut. Adrian mengaku tidak berada di kamer saat penggeledahan dilakukan karena sedang berada di luar untuk membeli makan di kantin lapas.
“Kasur siapa? Saya bilang saya kan di luar,” ucap Adrian saat menjelaskan kronologi penemuan paket sabu versi dirinya di persidangan.
Adrian menyebut dirinya baru diminta menghadap petugas setelah mendapat informasi bahwa Asep ditangkap. Dia mengaku dicurigai karena sebelumnya sempat menitipkan sebungkus rokok dan ponsel kepada terdakwa IV, Ade Candra.
Namun, Adrian menegaskan rokok yang dititipkannya bukan berisi sabu.
Terdakwa I, Asep, menyatakan bahwa bungkus rokok berisi sabu bukan miliknya. Dia menuturkan saat penggeledahan dilakukan pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, kamar hunian Blok E1 tidak hanya ditempati dirinya sendiri. Ada delapan orang di dalam kamer itu.
“Di situ bukan hanya saya, ada delapan orang di dalam kamar itu,” ujar Asep di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Asep menjelaskan bahwa petugas lapas mendatangi kamer dan menanyakan lemari miliknya. Saat dia diminta membuka kasur, petugas menemukan bungkus rokok berisi sabu. Namun, dia menilai tidak masuk akal jika barang tersebut adalah miliknya.
“Kalau memang ini punya saya, ada di kasur saya, saya tidak mungkin angkat itu kasur. Hanya orang bodoh yang bisa angkat kasur mengasih tahu barang bukti itu,” ucap Asep.
Sementara itu, Terdakwa II Adrian Bastio juga membantah kepemilikan 12 paket sabu tersebut. Adrian mengaku tidak berada di kamer saat penggeledahan dilakukan karena sedang berada di luar untuk membeli makan di kantin lapas.
“Kasur siapa? Saya bilang saya kan di luar,” ucap Adrian saat menjelaskan kronologi penemuan paket sabu versi dirinya di persidangan.
Adrian menyebut dirinya baru diminta menghadap petugas setelah mendapat informasi bahwa Asep ditangkap. Dia mengaku dicurigai karena sebelumnya sempat menitipkan sebungkus rokok dan ponsel kepada terdakwa IV, Ade Candra.
Namun, Adrian menegaskan rokok yang dititipkannya bukan berisi sabu.