Pembaca, dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba di Rutan Salemba terdapat dua terdakwa yang membantah keterkaitan mereka dengan 12 paket sabu yang ditemukan. Pada persidangan terkait perkara ini, Terdakwa I Asep bin Sarikin menyatakan bahwa bungkus rokok berisi sabu tidak miliknya.
Asep menjelaskan bahwa saat penggeledahan dilakukan pada 23 Januari 2025, ia ditemukan di kamar hunian Blok E1 bersama delapan orang lain. Dia menuturkan bahwa saat petugas lapas mendatangi kamar dan meminta dia membuka kasur, ia tidak mengangkat kasur karena alasan logis. Asep juga menyatakan bahwa jumlah penghuni kamar mencapai 13 orang, meski pada hari kejadian hanya delapan orang yang berada di dalamnya.
Sementara itu, Terdakwa II Adrian Bastio juga membantah kepemilikan 12 paket sabu tersebut. Adrian mengaku tidak berada di kamar saat penggeledahan dilakukan karena sedang berada di luar untuk membeli makan di kantin lapas.
Adrian menyatakan bahwa ia baru diminta menghadap petugas setelah mendapat informasi bahwa Asep ditangkap. Dia juga menegaskan bahwa rokok yang ia titip kepada terdakwa IV Ade Candra tidak berisi sabu, dan pesan singkat di ponselnya dari terdakwa lain Anwar Malik menyebut titipan tersebut sebagai rokok biasa.
Dalam persidangan, hakim mempertanyakan secara langsung keterkaitan rokok yang dititipkan Adrian dengan 12 paket sabu yang ditemukan. Namun, Adrian tetap menyatakan tidak mengetahui keberadaan sabu tersebut.
Asep menjelaskan bahwa saat penggeledahan dilakukan pada 23 Januari 2025, ia ditemukan di kamar hunian Blok E1 bersama delapan orang lain. Dia menuturkan bahwa saat petugas lapas mendatangi kamar dan meminta dia membuka kasur, ia tidak mengangkat kasur karena alasan logis. Asep juga menyatakan bahwa jumlah penghuni kamar mencapai 13 orang, meski pada hari kejadian hanya delapan orang yang berada di dalamnya.
Sementara itu, Terdakwa II Adrian Bastio juga membantah kepemilikan 12 paket sabu tersebut. Adrian mengaku tidak berada di kamar saat penggeledahan dilakukan karena sedang berada di luar untuk membeli makan di kantin lapas.
Adrian menyatakan bahwa ia baru diminta menghadap petugas setelah mendapat informasi bahwa Asep ditangkap. Dia juga menegaskan bahwa rokok yang ia titip kepada terdakwa IV Ade Candra tidak berisi sabu, dan pesan singkat di ponselnya dari terdakwa lain Anwar Malik menyebut titipan tersebut sebagai rokok biasa.
Dalam persidangan, hakim mempertanyakan secara langsung keterkaitan rokok yang dititipkan Adrian dengan 12 paket sabu yang ditemukan. Namun, Adrian tetap menyatakan tidak mengetahui keberadaan sabu tersebut.