Dua terdakwa terkait dugaan kepemilikan 12 paket sabu di Rutan Salemba membantah keterkaitannya. Terdakwa I, Asep, menyatakan tidak mengenal sabu tersebut karena ditemukan di bawah kasur yang bukan miliknya. Dia juga menjelaskan bahwa ada delapan orang lain yang berada di dalam kamar hunian Blok E1 saat penggeledahan dilakukan.
Terdakwa II, Adrian Bastio, membantah kepemilikan 12 paket sabu tersebut karena dia tidak berada di kamar saat dilakukan penggeledahan. Dia mengaku sedang membeli makan di kantin lapas dan tidak tahu keberadaan sabu tersebut.
Namun, majelis hakim mempertanyaskan secara langsung keterkaitan rokok yang dititipkan Adrian dengan 12 paket sabu yang ditemukan. Meski demikian, Adrian tetap menyatakan tidak mengetahui keberadaan sabu tersebut.
Dalam kasus ini, ammar zoni juga disebut terdakwa VI dan dijadikan pelaku bersama lima terdakwa lainnya yang mencakup Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Terdakwa II, Adrian Bastio, membantah kepemilikan 12 paket sabu tersebut karena dia tidak berada di kamar saat dilakukan penggeledahan. Dia mengaku sedang membeli makan di kantin lapas dan tidak tahu keberadaan sabu tersebut.
Namun, majelis hakim mempertanyaskan secara langsung keterkaitan rokok yang dititipkan Adrian dengan 12 paket sabu yang ditemukan. Meski demikian, Adrian tetap menyatakan tidak mengetahui keberadaan sabu tersebut.
Dalam kasus ini, ammar zoni juga disebut terdakwa VI dan dijadikan pelaku bersama lima terdakwa lainnya yang mencakup Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.