Tersangka Masturbasi di TransJakarta Dua Orang, Tersangkap di Awal Penyelidikan
Kemarin Kamis, 15 Januari 2026, penumpang bus Transjakarta berinisial HW dan FTR tercatat melakukan ekbisionisme hingga masturbasi saat menggunakan layanan bus tersebut.
Dalam kesempatan ini, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan kedua pelaku ini sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa dua orang pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional yang memuat ancaman pidana bagi perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.
"Benar (pelaku dua orang) berinisial HW dan FTR," kata Kasie Humas Polres Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, kepada wartawan Jumat lalu. Maryati belum mengungkap lebih lanjut mengenai motif pelaku melancarkan aksinya. Pemeriksaan masih dalam proses.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani menyerahkan pelaku kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan asusila di dalam layanan kami," ujar Ayu Wardhani. Transjakarta senantiasa meningkatkan pengawasan secara intensif melalui keberadaan petugas di area layanan, serta pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV).
Kemarin Kamis, 15 Januari 2026, penumpang bus Transjakarta berinisial HW dan FTR tercatat melakukan ekbisionisme hingga masturbasi saat menggunakan layanan bus tersebut.
Dalam kesempatan ini, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan kedua pelaku ini sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa dua orang pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional yang memuat ancaman pidana bagi perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.
"Benar (pelaku dua orang) berinisial HW dan FTR," kata Kasie Humas Polres Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, kepada wartawan Jumat lalu. Maryati belum mengungkap lebih lanjut mengenai motif pelaku melancarkan aksinya. Pemeriksaan masih dalam proses.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani menyerahkan pelaku kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan asusila di dalam layanan kami," ujar Ayu Wardhani. Transjakarta senantiasa meningkatkan pengawasan secara intensif melalui keberadaan petugas di area layanan, serta pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV).