Dua polisi di Jambi ditangkap karena melakukan pemerkosaan korban berusia 18 tahun. Ia mengatakan kedua pelaku adalah Bripda NIR dari Polda Jambi dan Bripda SR dari Polres Tanjung Jabung Timur. Mereka sudah ditembak penahanan dan akan menjalani sidang etik.
Menurut Kombes Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi, kedua pelaku tersebut ditahan di pidana umum dan akan disidangkan. Kasus ini berawal dari laporan korban yang mengatakan ia diperkosa bergiliran oleh dua orang pria dan dua polisi.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada Polda Jambi pada 14 November 2025, di kebun kopi Arizona. Ia berkesempatan untuk pulang ke rumah setelah salah satu temannya. Namun, ternyata ada dua orang yang menemuan dirinya dan mengatakan mereka akan menjemputnya. Ketika pergi bersama korban, tersangka ini memberitahu korban bahwa mereka akan mengantarkan pulang.
Ternyata di dalam mobil, ada tiga pria lain yang juga ingin mencoba kejadian tersebut. Mereka membawa korban ke sebuah rumah kos bernama Arizona dan kemudian melakukan pemerkosaan berdua kali. Kejadian ini menyebabkan kondisi korban mengalami trauma mendalam.
Korban melaporkan kasus ini kepada Polda Jambi yang kemudian melakukan penanganan dan penyelidikan. Dua orang tersebut ditangkap dan akan menjalani sidang etik, sementara dua pelaku lainnya dari masyarakat sipil masih di bawah penanganan polisi.
Menurut Kombes Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi, kedua pelaku tersebut ditahan di pidana umum dan akan disidangkan. Kasus ini berawal dari laporan korban yang mengatakan ia diperkosa bergiliran oleh dua orang pria dan dua polisi.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada Polda Jambi pada 14 November 2025, di kebun kopi Arizona. Ia berkesempatan untuk pulang ke rumah setelah salah satu temannya. Namun, ternyata ada dua orang yang menemuan dirinya dan mengatakan mereka akan menjemputnya. Ketika pergi bersama korban, tersangka ini memberitahu korban bahwa mereka akan mengantarkan pulang.
Ternyata di dalam mobil, ada tiga pria lain yang juga ingin mencoba kejadian tersebut. Mereka membawa korban ke sebuah rumah kos bernama Arizona dan kemudian melakukan pemerkosaan berdua kali. Kejadian ini menyebabkan kondisi korban mengalami trauma mendalam.
Korban melaporkan kasus ini kepada Polda Jambi yang kemudian melakukan penanganan dan penyelidikan. Dua orang tersebut ditangkap dan akan menjalani sidang etik, sementara dua pelaku lainnya dari masyarakat sipil masih di bawah penanganan polisi.