Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sulteng) siap menyidang dua penyuap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Dua terdakwa, Deddy Karnady dan Arif Rahman, segera akan dihadirkan ke Pengadilan Tipikor PN Kendari untuk disidangkan.
Dalam proses penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komisi Penyidikan Kekayaan Negara (KPK), kedua terdakwa ditemukan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Pihak KPK merampongkan penyelidikannya, dan penyelidikan tersebut selesai dilaksanakan.
Deddy Karnady dan Arif Rahman merupakan penyuap yang berusaha memperoleh komisi untuk proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur bernilai Rp 126 miliar. Menurut KPK, Abdul Azis (Bupati Koltim) meminta Rp 9 miliar dari proyek tersebut dan telah menerima Rp 1,6 miliar.
Penyelidikan yang dilaksanakan oleh KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Kelima orang yang ditangkap tangan tersebut kemudian menetapkan sebagai tersangka, termasuk Abdul Azis, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek pembangunan RSUD), Deddy Karnady (pihak swasta-PT PCP), dan Arif Rahman (pihak swasta-KSO PT PCP).
Penyidangan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/10) pukul 09.00 Wita, di Pengadilan Tipikor PN Kendari. Kedua terdakwa akan dihadirkan langsung ke ruang sidang untuk disidangkan.
Dalam proses penyelidikan yang dilaksanakan oleh Komisi Penyidikan Kekayaan Negara (KPK), kedua terdakwa ditemukan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Pihak KPK merampongkan penyelidikannya, dan penyelidikan tersebut selesai dilaksanakan.
Deddy Karnady dan Arif Rahman merupakan penyuap yang berusaha memperoleh komisi untuk proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur bernilai Rp 126 miliar. Menurut KPK, Abdul Azis (Bupati Koltim) meminta Rp 9 miliar dari proyek tersebut dan telah menerima Rp 1,6 miliar.
Penyelidikan yang dilaksanakan oleh KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Kelima orang yang ditangkap tangan tersebut kemudian menetapkan sebagai tersangka, termasuk Abdul Azis, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek pembangunan RSUD), Deddy Karnady (pihak swasta-PT PCP), dan Arif Rahman (pihak swasta-KSO PT PCP).
Penyidangan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/10) pukul 09.00 Wita, di Pengadilan Tipikor PN Kendari. Kedua terdakwa akan dihadirkan langsung ke ruang sidang untuk disidangkan.