Tersangka Blokade Pantura, "Sengaja Menghentikan Kendaraan"
Dua orang dianggap tersangka dalam kasus blokad jalan pantura Pati-Juwana, Minggu (2/11). Mereka bernama S (47) dan TI (49), berdomisili di Kecamatan Margorejo. Diketahui, mereka bertindak sengaja menghambat arus lalu lintas dengan memblokade jalan pantura.
"Kami dalam bertindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi. "Jalan pantura merupakan jalan nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terutama saat situasi politik sensitif, memiliki dampak besar terhadap masyarakat."
Aksi blokade tersebut dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokade jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.
Mereka didakwa pasal berlapis, termasuk menghalangi atau merusak jalan umum dan penghasutan dengan ancaman pidana. Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum.
Dua orang dianggap tersangka dalam kasus blokad jalan pantura Pati-Juwana, Minggu (2/11). Mereka bernama S (47) dan TI (49), berdomisili di Kecamatan Margorejo. Diketahui, mereka bertindak sengaja menghambat arus lalu lintas dengan memblokade jalan pantura.
"Kami dalam bertindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi. "Jalan pantura merupakan jalan nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terutama saat situasi politik sensitif, memiliki dampak besar terhadap masyarakat."
Aksi blokade tersebut dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokade jalan, serta satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.
Mereka didakwa pasal berlapis, termasuk menghalangi atau merusak jalan umum dan penghasutan dengan ancaman pidana. Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta jaksa penuntut umum.