Dua maling sepeda motor bersenjata api (senpi) di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya bernama Vebran Vernando alias VV (33) dan Robi Candra alias RC (43), yang beraksi bersenjata api pada Rabu pukul 08.00 WIB.
Dua maling tersebut, VV dan RC, mencuri sepeda motor warga di Jalan Andong II, Palmerah. Aksi pencurian itu dipergoki pemilik motor dan warga sekitar, namun salah satu pelaku sempat terjatuh ketika dikejar warga, sehingga melepaskan tembakan ke arah warga. Warga kemudian menggagalkan aksi tersebut dengan menarik sepeda motor yang hendak dibawa kabur.
Saat ditangkap VV dan RC melawan sehingga kakinya ditembak. Kapolsek Palmerah, Kompol Gomos Simamora, menyatakan: "Pada saat ada yang bantu, warga <em>ketembak</em> kakinya sama senjatanya itu, seperti itu."
Dua maling tersebut kemudian ditangkap di lokasi berbeda. VV di sebuah homestay kawasan Yogyakarta pada Jumat lalu, sementara RC di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu dini hari. Selain mereka, polisi juga menangkap satu tersangka lain bernama AN atau AA yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyatakan bahwa para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua maling tersebut, VV dan RC, mencuri sepeda motor warga di Jalan Andong II, Palmerah. Aksi pencurian itu dipergoki pemilik motor dan warga sekitar, namun salah satu pelaku sempat terjatuh ketika dikejar warga, sehingga melepaskan tembakan ke arah warga. Warga kemudian menggagalkan aksi tersebut dengan menarik sepeda motor yang hendak dibawa kabur.
Saat ditangkap VV dan RC melawan sehingga kakinya ditembak. Kapolsek Palmerah, Kompol Gomos Simamora, menyatakan: "Pada saat ada yang bantu, warga <em>ketembak</em> kakinya sama senjatanya itu, seperti itu."
Dua maling tersebut kemudian ditangkap di lokasi berbeda. VV di sebuah homestay kawasan Yogyakarta pada Jumat lalu, sementara RC di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu dini hari. Selain mereka, polisi juga menangkap satu tersangka lain bernama AN atau AA yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyatakan bahwa para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.