Dua mantan karyawan swasta, Lina dan Sandra Paramita, telah mengajukan permohonan uji materi Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berdua mengajukan permohonan ini setelah diperintahkan atasan untuk menggunakan dana perusahaan maupun dana pribadi mereka, bahkan tanpa izin.
Pasal 488 KUHP yang diuji ini bisa disalahgunakan dalam praktik kerja hierarkis, kata kuasa hukum Pemohon. Hal ini memicu rasa takut dan tekanan psikologis pada para Pemohon yang bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan tugas dan pekerjaan selaku bawahan.
Lina dan Sandra sebelumnya bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda. Mereka mengaku kerap diperintahkan atasan untuk menggunakan dana perusahaan maupun dana pribadi mereka, baik untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi atasan.
Pada awal Juli 2024, kedua perusahaan mengalami masalah keuangan. Atasan kemudian menuding para Pemohon melakukan penggelapan, memecat mereka secara sepihak, dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Selain Pasal 488 KUHP, para Pemohon juga menguji Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru. Mereka menilai ketentuan penyelidikan dan penyidikan tersebut tidak memberikan perlindungan yang setara bagi pihak terlapor, sehingga melanggar prinsip keadilan dan proses hukum.
Kuasa hukum lainnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyoroti praktik penyelidikan yang dinilai sepihak. "Pemohon kan dilaporkan, belum pernah diwawancarai, belum pernah diperiksa, tahu-tahu perkara naik penyidikan," katanya.
Para Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai atau ditambah dengan ketentuan yang menjamin perlindungan bagi bawahan yang bertindak atas perintah atasan serta keterlibatan dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Pasal 488 KUHP yang diuji ini bisa disalahgunakan dalam praktik kerja hierarkis, kata kuasa hukum Pemohon. Hal ini memicu rasa takut dan tekanan psikologis pada para Pemohon yang bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan tugas dan pekerjaan selaku bawahan.
Lina dan Sandra sebelumnya bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda. Mereka mengaku kerap diperintahkan atasan untuk menggunakan dana perusahaan maupun dana pribadi mereka, baik untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi atasan.
Pada awal Juli 2024, kedua perusahaan mengalami masalah keuangan. Atasan kemudian menuding para Pemohon melakukan penggelapan, memecat mereka secara sepihak, dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Selain Pasal 488 KUHP, para Pemohon juga menguji Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru. Mereka menilai ketentuan penyelidikan dan penyidikan tersebut tidak memberikan perlindungan yang setara bagi pihak terlapor, sehingga melanggar prinsip keadilan dan proses hukum.
Kuasa hukum lainnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyoroti praktik penyelidikan yang dinilai sepihak. "Pemohon kan dilaporkan, belum pernah diwawancarai, belum pernah diperiksa, tahu-tahu perkara naik penyidikan," katanya.
Para Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai atau ditambah dengan ketentuan yang menjamin perlindungan bagi bawahan yang bertindak atas perintah atasan serta keterlibatan dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.