2 Karyawan Gugat KUHP & KUHAP ke MK usai Dikriminalisasi Kantor

Dua mantan karyawan swasta, Lina dan Sandra Paramita, telah mengajukan permohonan uji materi Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berdua mengajukan permohonan ini setelah diperintahkan atasan untuk menggunakan dana perusahaan maupun dana pribadi mereka, bahkan tanpa izin.

Pasal 488 KUHP yang diuji ini bisa disalahgunakan dalam praktik kerja hierarkis, kata kuasa hukum Pemohon. Hal ini memicu rasa takut dan tekanan psikologis pada para Pemohon yang bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan tugas dan pekerjaan selaku bawahan.

Lina dan Sandra sebelumnya bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda. Mereka mengaku kerap diperintahkan atasan untuk menggunakan dana perusahaan maupun dana pribadi mereka, baik untuk kepentingan perusahaan maupun kepentingan pribadi atasan.

Pada awal Juli 2024, kedua perusahaan mengalami masalah keuangan. Atasan kemudian menuding para Pemohon melakukan penggelapan, memecat mereka secara sepihak, dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Selain Pasal 488 KUHP, para Pemohon juga menguji Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru. Mereka menilai ketentuan penyelidikan dan penyidikan tersebut tidak memberikan perlindungan yang setara bagi pihak terlapor, sehingga melanggar prinsip keadilan dan proses hukum.

Kuasa hukum lainnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyoroti praktik penyelidikan yang dinilai sepihak. "Pemohon kan dilaporkan, belum pernah diwawancarai, belum pernah diperiksa, tahu-tahu perkara naik penyidikan," katanya.

Para Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai atau ditambah dengan ketentuan yang menjamin perlindungan bagi bawahan yang bertindak atas perintah atasan serta keterlibatan dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
 
ini kayaknya gampang banget baginya atasan bisa meminta pekerja paksa nanti malah dituduh penggelapan 🤦‍♀️ gimana sih caranya atasan tidak perlu khawatir karena sudah ada ketentuan di KUHP yang jelas kalau tidak ada izin, tapi mereka gak peduli kan? mungkin ini ada cara lain bisa buat menutupi kebohongan mereka 😒
 
gampang banget sih, pasal 488 itu bisa digunakan untuk melindungi atasan kita dari kesalahpahaman, tapi gak ada konsep perlindungan bagi bawahan yang diintimidasi karena bertindak atas perintah atasan. kalo ini benar maka hukumnya pun tidak adil, sih...
 
aku pikir itu gampang banget, tapi kenyataannya serasa dihadapkan dengan dinding baja 😩. pasal 488 itu memang bisa digunakan untuk memukul-mukil atasan kita di tempat kerja, tapi kenapa kita harus takut ketika kita melakukan yang benar? 🤔 apakah itu karena kita butuh perlindungan dari atasan kita sendiri? 🙄 tapi sekarang ini ada aturan yang jelas tentang perselidikan dan penyidikan, kan? 📝 apa salahnya jika atasan kita tidak mau berkomunikasi dengan kita atau tidak memberikan klarifikasi? 😕 aku rasa itu adalah kesalahan dari atasan kita yang harus diatasi, bukan kita. 💪
 
Gue pikir ini salah tahu, kalau ini bisa dilakukan siapa pun? Akan jadi terus berlanjut seperti ini, orang duduk di atas atasan lalu mengatakan "aku pakai dana perusahaan aku aja, aku tidak ngerjain apa-apa". Gue rasa pasal 488 KUHP kudu dicabut tahu-tahu! 🙅‍♂️

Gue juga setuju dengan yang disebutkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, praktik penyelidikan ini benar-benar sepihak. Gue rasa ada kalanya kita harus lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menyelidiki kasus-kasus seperti ini.

Gue pikir pemerintah kudu banget berhati-hati dengan hal ini, agar gue jadi contoh bagi orang lain. Jangan biarkan siapa pun melanggar keadilan dan proses hukum! 💯
 
Maksudnya kalau ini apa? Orang-orang ini diperintahkan atasan guna menggunakan uang perusahaan ataupun uang pribadi, tanpa izin juga! Makanya keluh ke Mahkamah Konstitusi, kayaknya mereka punya alasan yang tepat. Kalau ini terjadi di kantor, aku langsung jujur, aku akan gugup dan stres sekali! Karena pasal 488 bisa digunakan untuk memecat orang karena tidak mau melakukan tindakan yang diminta atasan. Tapi kalau ada ketentuan yang melindungi orang-orang yang dibawa ke dalam situasi semacam itu... Makanya aku setuju dengan para Pemohon, mereka harus ada perlindungan dari atasan yang tidak adil.
 
Maksudnya gini, pasal 488 itu sih kan serasa terlalu mudah digunakan untuk menggantung bawahan dari atas? Kalau memang ada situasi di mana atasan memerintahkan menggunakan dana pribadi, tapi tidak ada izin, maka itu sudah bukti bahwa sistem ini kurang transparan. Dan siapa yang bilang kalau pasal 16 ayat (1) dan pasal 19 ayat (1) KUHAP itu juga tidak memberikan perlindungan yang sama untuk pihak terlapor? Kenapa mereka harus diperiksa, tapi atasan kan sudah diawasi oleh internal? Kalau memang ingin menciptakan proses hukum yang adil, maka kita harus mulai dari sisi penegakan hukum dan tidak hanya mengutamakan prinsip-prinsip yang sudah ada.
 
😊 Kalau kita lihat kasus ini, nih... kalau atasan memerintahkan bawahan untuk menggunakan dana perusahaan atau pribadi mereka tanpa izin, itu kan jelas tidak adil! 🙅‍♀️ Bawahan itu hanya tahu-tahu apa yang diminta atasan, padahal pekerjaannya itu bukan hanya tentang menerima instruksi, tapi juga harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan diri sendiri.

Kalau pasal 488 KUHP ini bisa digunakan dalam praktik kerja hierarkis, itu berarti ada masalah dengan bagaimana sistem pengelolaan di perusahaan. Mungkin perlu ada perubahan agar atasan tidak bisa melanggar kebebasan bawahan dan memaksa mereka menggunakan dana tanpa izin.

Saya juga pikir pasal-pasal yang diuji ini, seperti Pasal 16 ayat (1) KUHAP, sebenarnya penting untuk melindungi hak-hak bawahan. Kalau tidak ada perlindungan yang setara bagi pihak terlapor, maka proses hukum bisa jadi tidak adil.

Mungkin kalau MK menyatakan pasal-pasal ini bersyarat, itu bisa menjadi solusi. Jika atasan memerintahkan bawahan untuk melakukan sesuatu tanpa izin, maka harus ada ketentuan yang menjamin perlindungan bagi bawahan dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 🤝
 
kembali
Top