Dua mantan karyawan swasta, Lina dan Sandra Paramita, telah mengajukan permohonan uji materi Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka berdua mengajukan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional mereka.
Pasal 488 KUHP yang diterbitkan pada tahun 2023 memberikan penjelasan tentang ketidaksetaraan hukum di antara pihak-pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dan bawahannya. Pasal ini berpotensi disalahgunakan dalam praktiknya, terutama dalam hubungan pekerja-pekerja. Menurut kuasa hukum para Pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha, penerapan ketentuan Pasal 488 KUHP dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan oleh atasan terhadap bawahan, yang dapat menciptakan rasa takut dan tekanan psikologis.
Para Pemohon berdua pernah bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut menggunakan rekening pribadi karyawan untuk transaksi keuangan tanpa adanya peraturan yang jelas. Atasan kemudian menuding para Pemohon melakukan penggelapan dan memecat mereka secara sepihak.
Selain Pasal 488 KUHP, para Pemohon juga menguji Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru. Mereka menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak memberikan perlindungan yang setara bagi pihak terlapor, sehingga melanggar prinsip keadilan dan proses hukum.
Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan para Pemohon dan menetapkan sidang pendahuluan untuk Jumat (9/1/2025). Mahkamah berharap bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat mencermati kembali relevansi pengujian Pasal 16 ayat (1) KUHAP dengan kondisi hukum yang mereka alami.
Pasal 488 KUHP yang diterbitkan pada tahun 2023 memberikan penjelasan tentang ketidaksetaraan hukum di antara pihak-pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dan bawahannya. Pasal ini berpotensi disalahgunakan dalam praktiknya, terutama dalam hubungan pekerja-pekerja. Menurut kuasa hukum para Pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha, penerapan ketentuan Pasal 488 KUHP dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan oleh atasan terhadap bawahan, yang dapat menciptakan rasa takut dan tekanan psikologis.
Para Pemohon berdua pernah bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut menggunakan rekening pribadi karyawan untuk transaksi keuangan tanpa adanya peraturan yang jelas. Atasan kemudian menuding para Pemohon melakukan penggelapan dan memecat mereka secara sepihak.
Selain Pasal 488 KUHP, para Pemohon juga menguji Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru. Mereka menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak memberikan perlindungan yang setara bagi pihak terlapor, sehingga melanggar prinsip keadilan dan proses hukum.
Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan para Pemohon dan menetapkan sidang pendahuluan untuk Jumat (9/1/2025). Mahkamah berharap bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat mencermati kembali relevansi pengujian Pasal 16 ayat (1) KUHAP dengan kondisi hukum yang mereka alami.