2 Karyawan Gugat KUHP & KUHAP ke MK usai Dikriminalisasi Kantor

Dua mantan karyawan swasta, Lina dan Sandra Paramita, telah mengajukan permohonan uji materi Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka berdua mengajukan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional mereka.

Pasal 488 KUHP yang diterbitkan pada tahun 2023 memberikan penjelasan tentang ketidaksetaraan hukum di antara pihak-pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dan bawahannya. Pasal ini berpotensi disalahgunakan dalam praktiknya, terutama dalam hubungan pekerja-pekerja. Menurut kuasa hukum para Pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha, penerapan ketentuan Pasal 488 KUHP dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan oleh atasan terhadap bawahan, yang dapat menciptakan rasa takut dan tekanan psikologis.

Para Pemohon berdua pernah bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut menggunakan rekening pribadi karyawan untuk transaksi keuangan tanpa adanya peraturan yang jelas. Atasan kemudian menuding para Pemohon melakukan penggelapan dan memecat mereka secara sepihak.

Selain Pasal 488 KUHP, para Pemohon juga menguji Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru. Mereka menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut tidak memberikan perlindungan yang setara bagi pihak terlapor, sehingga melanggar prinsip keadilan dan proses hukum.

Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan para Pemohon dan menetapkan sidang pendahuluan untuk Jumat (9/1/2025). Mahkamah berharap bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat mencermati kembali relevansi pengujian Pasal 16 ayat (1) KUHAP dengan kondisi hukum yang mereka alami.
 
Aku pikir kalau pasal itu kayaknya harus berubah ya, karena bagaimana kalau atasan pihaknya bisa menuding karyawan yang salah? Itu gak adil banget! Kalau dihukum karena sesuatu yang bukan mereka lakukan, itu seperti diadili tanpa adanya hak. Dan aku rasa juga pasal 488 itu perlu dipertimbangkan dengan hati-hati ya, jangan biar kekuasaan atasan bikin karyawan merasa takut dan tidak bisa berbicara.
 
gue rasa kalau ini buatan konstitusi yang bikin atasan nggak bisa dipastikan bakal disikapi sama pihak bawahannya 🤔. pasal 488 ini memang bikin atasan punya kekuasaan lebih, tapi juga bikin bawahan nggak bisa berbicara dengan bebas 🗣️. gue rasa kalau ada peraturan yang jelas tentang hal ini, pasti bakal mencegah kasus seperti ini terjadi lagi 💯. dan juga gue pikir kalau mahkamah konstitusi ini harus lebih teliti dalam menentukan kesiapa yang harus dipastikan bakal dihukum 😊.
 
ini kabar gembira banget, aku punya temen-temen yang juga punya masalah serupa denganku. aku pikir pasal 488 itu kayaknya memang harus diubah nih, karena kalau tidak, atasan pasti akan mengejar pekerja apa aja yang kurang puas. aku sendiri pernah bekerja di sebuah perusahaan dan aku nyari keadilan, tapi akhirnya aku dipecat karena aku mengajukan klaim tentang gaji yang tidak tepat. aku pikir itu adalah penyalahgunaan kekuasaan by atasan, banget!
 
kira-kira gampang banget para mantan karyawan ini masalahnya, tapi apa sih yang salah? kalau mereka bekerja di perusahaan yang buka rekening pribadi mereka untuk transaksi keuangan, kayaknya itu wajib ada aturan ya...
 
Sekarang ini pasal 488 KUHP itu mulai bikin kesan sih, tapi sebenarnya pasal ini bukan cuma tentang atasan dan bawahan aja, tapi juga tentang bagaimana praktiknya bisa disalahgunakan. Kalau kita lihat teks pasal ini, sebenarnya tidak ada yang salah dengannya, tapi bagaimana cara tampilan di muka hukum itu yang bisa bikin perasaan takut dan tekanan psikologis pada korban. Kita harus sadar bahwa setiap orang memiliki hak-haknya, baik itu sebagai korban maupun sebagai atasan. Kita harus membuat aturan yang jelas dan adil agar tidak ada sih orang yang bisa menyalahgunakan kekuasaannya. Saya rasa mahkamah konstitusi sudah berusaha untuk menjawab pertanyaan ini, tapi kita harus terus mengeksplorasi bagaimana cara membuat hukum yang lebih baik sehingga semua pihak dapat merasakan kesetaraan dan keadilan. 💡
 
Saya pikir kalau ini gampang banget, pasal ini harus diubah agar tidak bikin pekerja terjebak dalam situasi yang sulit. Mereka punya hak konstitusional yang harus dilindungi, bukan? Kalau begitu, atasan tidak boleh bisa menuding karyawan melakukan sesuatu yang salah hanya karena mereka nggak punya akses ke teknologi yang sama dengan atasan. Saya rasa perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang apa itu penggelapan dan apa saja yang dikatakan oleh atasan. Ini bikin saya curiga kalau ada sesuatu yang tidak beres di baliknya.
 
Saya pikir ini gampang sekali, pasal itu jadi sarana bagi atasan memecat karyawan tanpa adanya bukti yang pasti... tapi siapa tahu hasilnya berbeda nanti...
 
Maksudnya, Pasal 488 itu nggak bakalan keburuan sih, tapi kalau diimplementasikan nggak tepat, bisa jadi membuat atasan mau diganggu gugat para karyawan aja, padahal sebenarnya harus ada regulasi yang lebih ketat banget untuk menghindari praktek yang tidak pantas. Dan pasal-pasal KUHAP yang mereka uji juga nggak terlalu masuk akal, kayaknya mereka mau buat kejadian yang jadi perbincangan, padahal masing-masing pasal diatur dengan baik aja 🤔
 
Mereka gugat pasal pasal ini di MK, tapi siapa tahu nanti jawabannya bukan tentang apakah benar atau salah, tapi tentang bagaimana MK mau mengubah UUD itu sendiri 🤔.

Kalau benar-benar ada penyalahgunaan kekuasaan oleh atasan terhadap bawahan, maka memang pasal 488 KUHP perlu diujikan. Tapi apakah ini bisa membuat semuanya kembali berjalan dengan baik? 🤷‍♂️.

Mereka juga menguji beberapa pasal lainnya, tapi siapa tahu nanti jawabannya bukan tentang bagaimana UUD itu harus berubah, tapi tentang bagaimana pihak-pihak yang terlibat mau mengikuti hukum yang ada. 🤷‍♂️.

Saya rasa ini perlu diawasi lebih teliti, tapi juga perlu diingat bahwa MK adalah lembaga yang penting untuk menjaga keadilan dan hak konstitusional masyarakat. Jadi, saya harap pihak-pihak yang terlibat bisa melakukan pengujian ini dengan benar dan jujur 🙏.
 
Mereka butuh diingatkan tentang pentingnya kesetaraan di tempat kerja 🤝. Pasal 488 KUHP itu memang bisa digunakan untuk menyalahgunakan kekuasaan atasan, sehingga kita perlu berhati-hati dalam melaksanakannya. Mungkin perusahaan-perusahaan harus membuat aturan yang jelas tentang penggunaan rekening pribadi karyawan, agar tidak ada lagi kasus seperti ini 📝.
 
Saya pikir pasal 488 KUHP itu kan bisa jadi bikin perbedaan antara atasan dan bawahan menjadi semakin ketat, kayaknya harus ada peraturan yang lebih jelas lagi tentang transaksi keuangan di tempat kerja nih 🤔. Saya ingat kalau sebelum ini sudah banyak kasus pekerja yang dipekuk karena tidak ada peraturan yang jelas. Mungkin pasal 488 itu bertujuan untuk mencegah hal seperti itu, tapi sekarang saya rasa kita perlu memastikin bagaimana penggunaannya di prakteknya, nih 📝.
 
[GIF: seorang pekerja keuangan dengan ekspresi marah]

[Meme: "Ku HP itu apa lagi?"]

[Makasih, mahkamah! Pekerja keuangan memang harus dihormati]

[GIF: seorang atasan menuding seseorang dengan bahasa tubuh yang tidak baik]

[Penggelapan, ini bukan mainan! ]

[GIF: seorang pekerja keuangan dengan ekspresi lega]
 
Mungkin itu karena kita lupa bahwa manusia itu memiliki kelemahan, salah satu kelemahan adalah bisa tumpang tindih pada orang lain, ya? Jika atasan menuding karyawan melakukan kesalahan sambil tidak menyebutkan kelebihan mereka, maka itu seperti membalas dendam tanpa basa-basi. Tapi kita masih belum membicarakan tentang bagaimana atasan dan karyawan bisa bertemu di lapangan permainan yang sama dengan adanya prinsip keadilan? Bagaimana caranya kita bisa memastikan bahwa hukum yang kita buat tidak jadi alat untuk membalas dendam atau menumpang tindih orang lain?
 
Aku pikir ini kayaknya masalah yang serius banget, kalau pasal itu digunakan untuk memecat orang karena kerapuan keuangan pribadi. Aku rasa perlu ada aturan yang jelas untuk melindungi karyawan dari penyalahgunaan kekuasaan oleh atasan. Bayangkan jika semua atasan bisa buat adegan seperti ini, akhirnya siapa yang akan tetap bekerja? 🤦‍♀️ Kita harus makin serius dalam memeriksa pasal-pasal itu agar tidak jadi peluang bagi mereka yang punya kekuasaan untuk menindas orang lain.
 
aku pikir ini benar-benar kasus serius banget, pasal 488 kudu diubah jadi tidak boleh ngepak kekuasaan atasan ke bawahan, kalau gini aja akan membuat banyak orang takut dan tekanan psikologis. aku juga pikir pasal-pasal lain yang dipakai oleh pemicu kasus ini benar-benar perlu diuji agar tidak ada penindasan terhadap karyawan. tapi aku juga ragu-ragu kalau mereka gak siap untuk menghadapi kebenaran, aku harap mahkamah bisa memberikan putusan yang adil dan seimbang 🤔
 
Maksudnya kalau atasan suka mengambil keuntungan dari karyawan kan? Mereka bikin perusahaan menggunakan rekening pribadi karyawan untuk transaksi, lalu atasan bilang karyawan penggelap aja. Saya pikir itu tidak adil banget! Pasal 488 KUHP yang baru diterbitkan itu, saya rasa perlu diuji terlebih dahulu kalau ingin mengizinkan atasan suka mengambil keuntungan dari karyawan.

Dan apa dengan Pasal 16 ayat (1) KUHAP? Maksudnya kalau pihak terlapor tidak mendapatkan perlindungan yang setara? Saya pikir itu penting banget! Kita harus membuat aturan hukum yang adil dan tidak bisa disalahgunakan oleh siapa pun.
 
Kasus ini memang bikin kita penasaran sih... Kalau benar-benar ketentuan pasal 488 KUHP disalahgunakan di dunia kerja, itu sangat tidak enak banget! 🤦‍♂️ Atasan bisa menggunakan kekuasaannya untuk menekan karyawan, padahal hukumnya harus sama untuk semua orang. Saya rasa MK harus hati-hati dalam menguji pasal-pasal ini, agar tidak ada yang terlalatif lagi. Dan siapa tahu, mungkin ada perubahan kecil diundang-undang ini untuk memperkuat perlindungan bagi karyawan? 🤞 Tapi, saya pikir forum ini masih kurang lengkap sih... Kita bisa membicarakan banyak hal lain yang relevan dengan hukum dan politik, tapi apa yang dibicarakan di sini hanya kasus-kasus yang sudah terjadi. Saya rasa perlu ada diskusi yang lebih luas tentang isu-isu hukum ini... 🤔
 
ini cerita yang seru banget, kan? pasal 488 itu memang bisa dijadikan alasan siapa pun untuk menyeruduk atasan. tapi apa sih yang harus dilakukan kalau kita sudah terluka oleh atasan? kalau kita hanya nggak buat komplain saja, apa? dan apa kalau pihak atasan malah menggunakannya sebagai alibi untuk memecat atau diskriminasi kita? kayaknya perlu ada penjelasan yang jelas tentang bagaimana cara mengatasi situasi seperti ini.
 
Saya pikir kalau gugatan ini memang tidak asing, tapi siapa tahu ada bukti yang kuat. Saya sudah lihat beberapa kasus seperti ini sebelumnya di media online, tapi belum pernah ada yang berhasil mengajukan gugatan seperti ini ke MK. Mungkin kalau bisa diselidiki lebih lanjut, akan menemukan bukti bahwa pasal 488 KUHP memang dapat digunakan sebagai alasan untuk memecat karyawan tanpa adanya proof. Saya harap para Pemohon bisa membuktikan hal ini dan memberikan contoh yang baik bagi kasus-kasus lain yang sama. 😐
 
kembali
Top