Dua mantan petinggi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, atau PT PP, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 46,8 miliar. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan smelter nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara; Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 di Kabupaten Morowali; serta pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran proyek-proyek tersebut disalurkan melalui Divisi EPC PT PP. Namun, jaksa menyebut kedua terdakwa menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Didik dan Herry dianggap bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta untuk merealisasikan pengadaan fiktif tersebut.
Perbuatan tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik Mardiyanto sebesar Rp 35,3 miliar, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp 10,8 miliar, serta Imam Ristianto sebesar Rp 7 juta. Keduanya diadili melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pelaksanaannya, pembayaran proyek-proyek tersebut disalurkan melalui Divisi EPC PT PP. Namun, jaksa menyebut kedua terdakwa menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Didik dan Herry dianggap bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta untuk merealisasikan pengadaan fiktif tersebut.
Perbuatan tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik Mardiyanto sebesar Rp 35,3 miliar, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp 10,8 miliar, serta Imam Ristianto sebesar Rp 7 juta. Keduanya diadili melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).