Dua mantan pejabat PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution, telah didakwa melakukan korupsi terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar.
Dalam pelaksanaannya, dua terdakwa menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Mereka bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta dan memberikan imbalan kepada Direktur PT Adipati Wijaya agar bersedia membantu pembuatan proyek fiktif.
Perbuatan tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik Mardiyanto sebesar Rp35,325,672,032, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,801,303,343, serta Imam Ristianto sebesar Rp707,000,000.
Dua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pelaksanaannya, dua terdakwa menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Mereka bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta dan memberikan imbalan kepada Direktur PT Adipati Wijaya agar bersedia membantu pembuatan proyek fiktif.
Perbuatan tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik Mardiyanto sebesar Rp35,325,672,032, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,801,303,343, serta Imam Ristianto sebesar Rp707,000,000.
Dua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).