Dua mantan kepala divisi PT PP, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution, telah didakwa melakukan korupsi terkait proyek fiktif yang melibatkan penyalahgunaan dana perusahaan sebesar Rp46,8 miliar.
Proyek-proyek tersebut dilakukan oleh PT PP dari tahun 2019 sampai 2023, di mana ada sembilan pengadaan pembangunan seperti smelter nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara; Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 di Kabupaten Morowali; serta pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado milik PT PLN (Persero).
Namun, jaksa menyebut kedua terdakwa menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Mereka bekerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dan memberikan imbalan kepada seorang direktur agar bersedia membantu pembuatan proyek tersebut.
Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,uncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1uncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proyek-proyek tersebut dilakukan oleh PT PP dari tahun 2019 sampai 2023, di mana ada sembilan pengadaan pembangunan seperti smelter nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara; Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 di Kabupaten Morowali; serta pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado milik PT PLN (Persero).
Namun, jaksa menyebut kedua terdakwa menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Mereka bekerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dan memberikan imbalan kepada seorang direktur agar bersedia membantu pembuatan proyek tersebut.
Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,uncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1uncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.