Dua mantan pejabat PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution, dituntut melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh kedua terdakwa menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Pengadaan proyek-proyek tersebut dilakukan oleh PT PP selama periode 2019-2023, termasuk pembangunan smelter nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara; pembangunan Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 di Kabupaten Morowali; serta pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado.
Menurut Jaksa, Didik dan Herry bekerja sama untuk mengelola dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya transaksi dasar atau fiktif. Mereka juga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta, salah satunya PT Adipati Wijaya.
Imbalan dari proyek-proyek tersebut diberikan kepada Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, agar bersedia membantu pembuatan proyek fiktif. Perbuangan tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk Didik Mardiyanto sebesar Rp35,325,672,032; Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,801,303,343; dan Imam Ristianto sebesar Rp707 juta.
Didakwa dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengadaan proyek-proyek tersebut dilakukan oleh PT PP selama periode 2019-2023, termasuk pembangunan smelter nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara; pembangunan Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 di Kabupaten Morowali; serta pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado.
Menurut Jaksa, Didik dan Herry bekerja sama untuk mengelola dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya transaksi dasar atau fiktif. Mereka juga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta, salah satunya PT Adipati Wijaya.
Imbalan dari proyek-proyek tersebut diberikan kepada Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, agar bersedia membantu pembuatan proyek fiktif. Perbuangan tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk Didik Mardiyanto sebesar Rp35,325,672,032; Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,801,303,343; dan Imam Ristianto sebesar Rp707 juta.
Didakwa dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).