Dua mantan pejabat PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT PP, Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution, dituduh melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46,8 miliar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, perbuatan kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007. "Bahwa berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan nomor 59/ SR/LHP/XXI/PKN.01/12/2025 tanggal 11 Desember 2025 perbuatan terdakwa bersama-sama Heri Gurdino Nasution telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007," kata Budiman.
Proyek-proyek yang disebut oleh JPU KPK tersebut antara lain pembangunan smelter nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara; pembangunan Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 di Kabupaten Morowali; serta pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado. Selain itu, terdapat proyek PSPP Porsite, Mobile Power Plant Paket 7 dan Paket 8, Bangkanai GEPP 140 MW, Manyar Power Line, serta sejumlah pengadaan di Divisi EPC PT PP.
Menurut Budiman, Didik dan Herry justru menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. "Terdakwa bersama Heri Gurdino Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023," kata Budiman.
Perbuangan tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik Mardiyanto sebesar Rp35.325.672.032, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10.801.303.343, serta Imam Ristianto sebesar Rp707.000.000.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, perbuatan kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007. "Bahwa berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan nomor 59/ SR/LHP/XXI/PKN.01/12/2025 tanggal 11 Desember 2025 perbuatan terdakwa bersama-sama Heri Gurdino Nasution telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007," kata Budiman.
Proyek-proyek yang disebut oleh JPU KPK tersebut antara lain pembangunan smelter nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara; pembangunan Mines of Bahodopi Blok 2 dan 3 di Kabupaten Morowali; serta pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado. Selain itu, terdapat proyek PSPP Porsite, Mobile Power Plant Paket 7 dan Paket 8, Bangkanai GEPP 140 MW, Manyar Power Line, serta sejumlah pengadaan di Divisi EPC PT PP.
Menurut Budiman, Didik dan Herry justru menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. "Terdakwa bersama Heri Gurdino Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode 2022 sampai 2023," kata Budiman.
Perbuangan tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik Mardiyanto sebesar Rp35.325.672.032, Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10.801.303.343, serta Imam Ristianto sebesar Rp707.000.000.