Dua Anggota DPRD Takalar Ditudik Penipuan Bisnis Sapi dan Solar, Kerugian Hingga Ratusan Juta
Kedua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Israwati dari Fraksi Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan bisnis sapi dan BBM Solar. Mereka ditahan di Polsek Mappakasunggu setelah dianggap melakukan kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, ada dua laporan polisi yang melaporkan kasus tersebut. Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan sapi milik seorang pengusaha dengan kerugian sekitar Rp150 juta. Sedangkan Sri Reski Ulandari diduga menggelapkan modal kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta.
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Mereka masih ditahan di Polsek Mappakasunggu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyebab kedua anggota dewan tersebut menjadi tersangka adalah karena mereka melakukan perbuatan yang sama, yaitu kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Modus kejahatan keduanya berbeda, namun sama-sama merugikan masyarakat.
Kedua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Israwati dari Fraksi Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan bisnis sapi dan BBM Solar. Mereka ditahan di Polsek Mappakasunggu setelah dianggap melakukan kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, ada dua laporan polisi yang melaporkan kasus tersebut. Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan sapi milik seorang pengusaha dengan kerugian sekitar Rp150 juta. Sedangkan Sri Reski Ulandari diduga menggelapkan modal kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta.
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Mereka masih ditahan di Polsek Mappakasunggu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyebab kedua anggota dewan tersebut menjadi tersangka adalah karena mereka melakukan perbuatan yang sama, yaitu kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Modus kejahatan keduanya berbeda, namun sama-sama merugikan masyarakat.