Sekarang 16 warga dihadapkan kepada penyelesaian tindak pidana melalui dialog. Sebelumnya, mereka dihukum ditahan karena diduga melakukan penjarahan di minimarket beberapa hari lalu. Mereka mengambil berbagai barang kebutuhan tanpa membayar, bukan sebagai bagian dari bantuan untuk korban banjir dan longsor yang tak kunjung tiba.
Menurut Humas Polres Sibolga, sekarang mereka akan menjalani restorative justice (RJ). "Mohon maaf, rencananya mau di-RJ-kan, sudah ada petunjuk dari pimpinan atas, akan dilaksanakan," kata AKP Suyatno. Pengawasan terhadap minimarket berlanjut karena kecemasan penjarahan lebih lanjut.
Terdapat 16 warga yang ditahan dan diizinkan menyelesaikan kasus melalui dialog. Mereka diingatkan telah mengambil barang-barang tanpa membayar, bukan sebagai bagian dari bantuan korban banjir dan longsor yang tak kunjung tiba.
Menurut Humas Polres Sibolga, sekarang mereka akan menjalani restorative justice (RJ). "Mohon maaf, rencananya mau di-RJ-kan, sudah ada petunjuk dari pimpinan atas, akan dilaksanakan," kata AKP Suyatno. Pengawasan terhadap minimarket berlanjut karena kecemasan penjarahan lebih lanjut.
Terdapat 16 warga yang ditahan dan diizinkan menyelesaikan kasus melalui dialog. Mereka diingatkan telah mengambil barang-barang tanpa membayar, bukan sebagai bagian dari bantuan korban banjir dan longsor yang tak kunjung tiba.