Kasus Narkoba di Sumut: Berapa Banyak Anak yang Terlibat?
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sebanyak 150 anak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba selama Januari-Oktober 2025. Hal ini menunjukkan bahwa Sumatera Utara (Sumut) memiliki kasus narkoba yang sangat tinggi.
Saat ini, Polri belum memerinci jumlah kasus narkoba yang melibatkan anak di Sumut, namun Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa provinsi tersebut menjadi daerah dengan kasus narkoba tertinggi di Indonesia saat ini. "Sampai sekarang di channel kami BNN, Sumut ini menjadi nomor satu untuk peredaran dan penggunaan narkoba," katanya.
Dalam penanganan kasus anak-anak yang terlibat dalam narkoba, Polri menjamin bahwa akan ditempatkan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Tentunya penanganan anak ini juga kita memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.
Menurut data yang dikemukakan oleh Polri, sebanyak 51.763 orang telah berstatus tersangka kasus narkoba pada 2025. Dari total tersebut, ada 157 tersangka yang berstatus warga negara asing (WNA). Sedangkan untuk WNI, jumlah tersangka adalah 51.606 orang.
Hal ini menunjukkan bahwa narkoba telah menjadi masalah besar di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak muda. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang lebih serius untuk mengatasi masalah ini dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sebanyak 150 anak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba selama Januari-Oktober 2025. Hal ini menunjukkan bahwa Sumatera Utara (Sumut) memiliki kasus narkoba yang sangat tinggi.
Saat ini, Polri belum memerinci jumlah kasus narkoba yang melibatkan anak di Sumut, namun Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa provinsi tersebut menjadi daerah dengan kasus narkoba tertinggi di Indonesia saat ini. "Sampai sekarang di channel kami BNN, Sumut ini menjadi nomor satu untuk peredaran dan penggunaan narkoba," katanya.
Dalam penanganan kasus anak-anak yang terlibat dalam narkoba, Polri menjamin bahwa akan ditempatkan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Tentunya penanganan anak ini juga kita memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.
Menurut data yang dikemukakan oleh Polri, sebanyak 51.763 orang telah berstatus tersangka kasus narkoba pada 2025. Dari total tersebut, ada 157 tersangka yang berstatus warga negara asing (WNA). Sedangkan untuk WNI, jumlah tersangka adalah 51.606 orang.
Hal ini menunjukkan bahwa narkoba telah menjadi masalah besar di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak muda. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang lebih serius untuk mengatasi masalah ini dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.