Polisi Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 15 dari total 39 tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI), sementara 24 tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejadian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total ada 39 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPP. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka telah ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan 24 tersangka lainnya masih berstatus buron.
Motif utama para tersangka adalah ekonomi, dengan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan. Sementara itu, para korban diiming-imingi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri.
Saat ini, 24 tersangka lainnya masih berstatus DPO dan dianggap sebagai aktor utama dalam kasus tersebut. Di antara mereka ada warga negara asing Lebanon yang berinisial AR, termasuk 31 orang lainnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, 47 paspor, 61 boarding pass, dan dokumen lainnya. Dari para tersangka, polisi juga menemukan dua unit mobil dan 47 paspor yang dijadikan sebagai bukti penyelidikan.
Dalam kasus ini, masing-masing tersangka akan dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total ada 39 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPP. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka telah ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan 24 tersangka lainnya masih berstatus buron.
Motif utama para tersangka adalah ekonomi, dengan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan. Sementara itu, para korban diiming-imingi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri.
Saat ini, 24 tersangka lainnya masih berstatus DPO dan dianggap sebagai aktor utama dalam kasus tersebut. Di antara mereka ada warga negara asing Lebanon yang berinisial AR, termasuk 31 orang lainnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, 47 paspor, 61 boarding pass, dan dokumen lainnya. Dari para tersangka, polisi juga menemukan dua unit mobil dan 47 paspor yang dijadikan sebagai bukti penyelidikan.
Dalam kasus ini, masing-masing tersangka akan dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.