Polisi Menangkap 15 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, 24 Lainnya Masih di Buron
Kemarin, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 15 dari total 39 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan melalui bandara tersebut. Menurut Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, polisi berhasil menangkap 15 dari total tersangka ini karena telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat.
Tersangka-tertangkap ini berupa pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam jangka waktu pendek. Mereka dipercaya akan mendapatkan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berhasil diberangkatkan.
Namun, polisi juga mengetahui bahwa ada 24 tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk aktor utama berkewarganegaraan Lebanon bernama AR. Mereka dipercaya memiliki peran penting dalam menjembatani warga Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Polisi juga berhasil mengamankan dua unit mobil, 47 buah paspor, dan dokumen lainnya dari para tersangka yang ditangkap. Sementara itu, 24 tersangka lainnya masih berstatus DPO dan belum di tangkap.
Menurut Kapolres Bandara Soetta, polisi telah menginvestigasi kasus ini dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk mengajukan tuntutan terhadap 39 tersangka. Masing-masing tersangka akan dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Kasus ini menyoroti bahaya yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia yang dipaksa bekerja dalam kondisi tidak baik. Polisi berharap bahwa penangkapan ini dapat menghentikan kasus perdagangan orang ini dan memberi kesempatan bagi korban untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.
Kemarin, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 15 dari total 39 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan melalui bandara tersebut. Menurut Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, polisi berhasil menangkap 15 dari total tersangka ini karena telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat.
Tersangka-tertangkap ini berupa pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam jangka waktu pendek. Mereka dipercaya akan mendapatkan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berhasil diberangkatkan.
Namun, polisi juga mengetahui bahwa ada 24 tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk aktor utama berkewarganegaraan Lebanon bernama AR. Mereka dipercaya memiliki peran penting dalam menjembatani warga Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Polisi juga berhasil mengamankan dua unit mobil, 47 buah paspor, dan dokumen lainnya dari para tersangka yang ditangkap. Sementara itu, 24 tersangka lainnya masih berstatus DPO dan belum di tangkap.
Menurut Kapolres Bandara Soetta, polisi telah menginvestigasi kasus ini dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk mengajukan tuntutan terhadap 39 tersangka. Masing-masing tersangka akan dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Kasus ini menyoroti bahaya yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia yang dipaksa bekerja dalam kondisi tidak baik. Polisi berharap bahwa penangkapan ini dapat menghentikan kasus perdagangan orang ini dan memberi kesempatan bagi korban untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.