Polisi Bandara Soekarno-Hatta Bakal Menangkap Tersangka Perdagangan Orang di Bandar Udara
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta, 15 dari total 39 tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) telah ditangkap. Kasus ini melibatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan diperkirakan akan berakhir di beberapa negara Asia Tenggara.
Menurut Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, kasus ini terjadi karena motif ekonomi. Para tersangka mendapat imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan. Sedangkan, para korban diiming-imingi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri.
"Ada beberapa negara yang menjadi tujuan mereka, seperti Arab Saudi, Malaysia, Kamboja, Korea Selatan, Taipei, Singapura," ungkap Kombes Pol Ronald Sipayung. "Mereka di sana ada yang direncanakan bekerja menjadi asisten rumah tangga, kemudian sindikat penipuan atau scam, dan bekerja sebagai Admin Judol, Judi Online."
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, 47 paspor, 61 boarding pass, dan dokumen lainnya. Tersangka yang berhasil ditangkap antara lain NH, EM, PN, MR, EAH, NC, DS, AES, DI, DN, YP, U, MW, AM, dan AM.
"15 tersangka dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar," tambah Kombes Pol Ronald Sipayung.
Sementara itu, 24 tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk aktor utama berkewarganegaraan Lebanon yang berinisial AR.
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta, 15 dari total 39 tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) telah ditangkap. Kasus ini melibatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan diperkirakan akan berakhir di beberapa negara Asia Tenggara.
Menurut Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, kasus ini terjadi karena motif ekonomi. Para tersangka mendapat imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan. Sedangkan, para korban diiming-imingi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri.
"Ada beberapa negara yang menjadi tujuan mereka, seperti Arab Saudi, Malaysia, Kamboja, Korea Selatan, Taipei, Singapura," ungkap Kombes Pol Ronald Sipayung. "Mereka di sana ada yang direncanakan bekerja menjadi asisten rumah tangga, kemudian sindikat penipuan atau scam, dan bekerja sebagai Admin Judol, Judi Online."
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, 47 paspor, 61 boarding pass, dan dokumen lainnya. Tersangka yang berhasil ditangkap antara lain NH, EM, PN, MR, EAH, NC, DS, AES, DI, DN, YP, U, MW, AM, dan AM.
"15 tersangka dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar," tambah Kombes Pol Ronald Sipayung.
Sementara itu, 24 tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk aktor utama berkewarganegaraan Lebanon yang berinisial AR.