Polisi Bandara Soekarno-Hatta Mengungkap Kasus Penagihan Pekerja Migran Indonesia yang Melibatkan Orang Asing
Dalam serangan awal melawan kasus penagihan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menculik orang asing, Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 15 dari 39 tersangka yang ditetapkan oleh lembaga terkait. Penangkapan ini berlangsung di Bandara Soetta dan menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan penagihan PMI.
Menurut Kapolres Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, 39 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Dari jumlah tersebut, 15 telah ditangkap dan 24 lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satu pihak yang diperdagangkan adalah warga negara asing dengan peran penting dalam menghubungkan warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Motif utama para tersangka adalah ekonomi, dengan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan.
Dalam kasus ini, pihak penyelidik menemukan bahwa korban diiming-imingi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri. Negara-negara yang menjadi tujuan mereka antara lain Arab Saudi, Malaysia, Kamboja, Korea Selatan, Taipei, Singapura, dan beberapa negara lain.
Barang bukti yang ditemukan oleh polisi antara lain dua unit mobil, 47 paspor, dan dokumen lainnya. Para tersangka akan dihadapkan pada hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar berdasarkan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dalam serangan awal melawan kasus penagihan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menculik orang asing, Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 15 dari 39 tersangka yang ditetapkan oleh lembaga terkait. Penangkapan ini berlangsung di Bandara Soetta dan menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan penagihan PMI.
Menurut Kapolres Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, 39 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Dari jumlah tersebut, 15 telah ditangkap dan 24 lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satu pihak yang diperdagangkan adalah warga negara asing dengan peran penting dalam menghubungkan warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Motif utama para tersangka adalah ekonomi, dengan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan.
Dalam kasus ini, pihak penyelidik menemukan bahwa korban diiming-imingi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri. Negara-negara yang menjadi tujuan mereka antara lain Arab Saudi, Malaysia, Kamboja, Korea Selatan, Taipei, Singapura, dan beberapa negara lain.
Barang bukti yang ditemukan oleh polisi antara lain dua unit mobil, 47 paspor, dan dokumen lainnya. Para tersangka akan dihadapkan pada hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar berdasarkan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.