Kapten Polisi Ronald Sipayung, Kapolres Bandara Soetta, mengumumkan penangkapan 15 tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) yang akan diberangkatkan melalui Bandara Soetta. Kejahatan ini telah menjadi sorotan pemerintah dan lembaga-lembaga internasional karena skala dan dampaknya yang luas.
Menurut Kapolres Ronald, kasus ini menghubungkan warga negara asing dengan warga Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri. Motif utama para tersangka adalah ekonomi, dengan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berhasil diberangkatkan.
Namun, korban diiming-imingi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri. Beberapa negara yang menjadi tujuan mereka adalah Arab Saudi, Malaysia, Kamboja, Korea Selatan, Taipei, Singapura, dan lain-lain.
Polisi berhasil menangkap 15 tersangka, termasuk warga negara asing yang berperan sebagai aktor utama. Sementara itu, 24 tersangka lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Ronald menjelaskan bahwa masing-masing tersangka dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Penangkapan ini diharapkan dapat membantu mencegah skema perdagangan orang dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
Menurut Kapolres Ronald, kasus ini menghubungkan warga negara asing dengan warga Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri. Motif utama para tersangka adalah ekonomi, dengan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berhasil diberangkatkan.
Namun, korban diiming-imingi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan jika bersedia bekerja di luar negeri. Beberapa negara yang menjadi tujuan mereka adalah Arab Saudi, Malaysia, Kamboja, Korea Selatan, Taipei, Singapura, dan lain-lain.
Polisi berhasil menangkap 15 tersangka, termasuk warga negara asing yang berperan sebagai aktor utama. Sementara itu, 24 tersangka lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Ronald menjelaskan bahwa masing-masing tersangka dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Penangkapan ini diharapkan dapat membantu mencegah skema perdagangan orang dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.