Banten, Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 15 dari total 39 tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Menurut Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, 24 tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk aktor utama berkewarganegaraan Lebanon.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi yang membuat para tersangka tertarik dalam melakukan perdagangan orang. Mereka mendapat imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan, sementara korban diiming-imingi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan.
Pada hari ini, 15 tersangka berhasil ditangkap, termasuk beberapa dengan nama berinisial NH, EM, PN, MR, EAH, NC, DS, AES, DI, DN, YP, U, MW, AM, dan AM. Sementara itu, 24 tersangka lainnya masih buron dan dijadikan DPO.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, 47 paspor, 61 boarding pass, dan dokumen lainnya. Menurut Kombes Pol Ronald Sipayung, masing-masing tersangka dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Kasus ini dilatarbelakangi oleh motif ekonomi yang membuat para tersangka tertarik dalam melakukan perdagangan orang. Mereka mendapat imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan, sementara korban diiming-imingi gaji fantastis senilai Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan.
Pada hari ini, 15 tersangka berhasil ditangkap, termasuk beberapa dengan nama berinisial NH, EM, PN, MR, EAH, NC, DS, AES, DI, DN, YP, U, MW, AM, dan AM. Sementara itu, 24 tersangka lainnya masih buron dan dijadikan DPO.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, 47 paspor, 61 boarding pass, dan dokumen lainnya. Menurut Kombes Pol Ronald Sipayung, masing-masing tersangka dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.