Satgas PKH menemukan 12 perusahaan yang berpotensi menyebabkan bencana banjir dan longsor di Sumatra. Dalam konferensi pers Kamis, Barita Simanjuntak mengatakan ada delapan perusahaan yang terlibat dalam penyebab bencana di wilayah Sumatra Utara. Sementara itu, dua perusahaan lainnya berada di wilayah Sumatra Barat dan Aceh.
Ternyata 12 perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif, tidak diperpanjang izin, pencabutan izin hingga diproses pidana. Pemberian sanksi ini akan disesuaikan dengan tindakan masing-masing perusahaan sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Satgas PKH juga menemukan sejumlah perusahaan yang melakukan alih fungsi kawasan hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Ada sembilan perusahaan di wilayah Aceh, delapan perusahaan di Sumatra Utara, dan 14 perusahaan di Sumatra Barat.
Ternyata 12 perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif, tidak diperpanjang izin, pencabutan izin hingga diproses pidana. Pemberian sanksi ini akan disesuaikan dengan tindakan masing-masing perusahaan sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Satgas PKH juga menemukan sejumlah perusahaan yang melakukan alih fungsi kawasan hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Ada sembilan perusahaan di wilayah Aceh, delapan perusahaan di Sumatra Utara, dan 14 perusahaan di Sumatra Barat.