Kemenhut Melaporkan 11 Perusahaan, PHAT yang Dituduh Merusak Hutan, Penyebab Banjir di Sumatera
Tahun ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyegel 4 korporasi dan 7 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga merusak hutan di Sumatera. Penyegelan ini dilakukan berdasarkan dugaan kuat bahwa pelaku melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang, melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tiga perusahaan korporasi yang disegel adalah PT TPL, PT AR, dan PT TBS/PT SN. Sementara itu, tujuh PHAT yang disegel adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. Penyegelan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kemenhut.
Tim Ditjen Gakkum tengah mengumpulkan barang bukti untuk memetakan jejaring pelaku dan modus operandi perusakan kawasan hutan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Selatan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah dalam penegakan hukum kasus ini.
"Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini, karena dampak kejahatan ini sangat luar biasa dan mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan serta mengorbankan keselamatan rakyat," ujarnya.
Tahun ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyegel 4 korporasi dan 7 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga merusak hutan di Sumatera. Penyegelan ini dilakukan berdasarkan dugaan kuat bahwa pelaku melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang, melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tiga perusahaan korporasi yang disegel adalah PT TPL, PT AR, dan PT TBS/PT SN. Sementara itu, tujuh PHAT yang disegel adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. Penyegelan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kemenhut.
Tim Ditjen Gakkum tengah mengumpulkan barang bukti untuk memetakan jejaring pelaku dan modus operandi perusakan kawasan hutan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Selatan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah dalam penegakan hukum kasus ini.
"Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini, karena dampak kejahatan ini sangat luar biasa dan mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan serta mengorbankan keselamatan rakyat," ujarnya.