Dua Belas Remaja Terkait Tawuran di Kebon Jeruk Ditangkap, Korban Jadi Dampak
Kapolres Metro Jakarta Barat mengaku tewaskan satu remaja akibat tawuran di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk. Mereka menemukan 10 pelaku, sembilan di antaranya masih anak berusia 16 tahun di bawah umur.
Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB terjadi pertengkapan antara dua kelompok remaja yang diawasi oleh media sosial. Awalnya lokasinya ditentukan di daerah Kampung Gusti, Jelambar, tetapi kemudian berubah.
Pertengkapan yang berlangsung sekitar 10 sampai 15 menit mengakibatkan korban terkena sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan. Ibu korban berkata "Aku sangat bersalah karena saya tidak bisa mencegah putraku mati seperti ini, aku akan selalu mencari cara untuk membalas dendam".
Kapolres mengatakan ada 10 pelaku yang ditangkap, di antaranya 9 remaja masih berusia 16 tahun dan satu orang dewasa. Pelaku yang disangka sebagai penyebab dari kejadian ini sudah dituduh dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mengakibatkan hukuman penjara selama 12 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat mengaku tewaskan satu remaja akibat tawuran di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk. Mereka menemukan 10 pelaku, sembilan di antaranya masih anak berusia 16 tahun di bawah umur.
Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB terjadi pertengkapan antara dua kelompok remaja yang diawasi oleh media sosial. Awalnya lokasinya ditentukan di daerah Kampung Gusti, Jelambar, tetapi kemudian berubah.
Pertengkapan yang berlangsung sekitar 10 sampai 15 menit mengakibatkan korban terkena sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan. Ibu korban berkata "Aku sangat bersalah karena saya tidak bisa mencegah putraku mati seperti ini, aku akan selalu mencari cara untuk membalas dendam".
Kapolres mengatakan ada 10 pelaku yang ditangkap, di antaranya 9 remaja masih berusia 16 tahun dan satu orang dewasa. Pelaku yang disangka sebagai penyebab dari kejadian ini sudah dituduh dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mengakibatkan hukuman penjara selama 12 tahun.